LUWUK, HAWA – Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo) memenangkan sengketa informasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai. Putusan Komisi Informasi Sulawesi Tengah mewajibkan pembukaan dokumen Amdal perusahaan tambang nikel di Tompotika, setelah melalui proses enam bulan.
Sengketa informasi dengan nomor registrasi 04/REG/PSI/KI-SLTG/V/2026 ini dikabulkan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah melalui putusan Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Putusan ini menegaskan bahwa dokumen Amdal merupakan informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat. Keterbukaan Amdal Tompotika diharapkan dapat memperkuat pengawasan lingkungan.
Majelis Komisioner Informasi Publik Sulawesi Tengah yang memeriksa sengketa Amdal Tompotika ini terdiri dari H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H., Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., dan Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak. Mereka memutuskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai wajib menyerahkan salinan dokumen Amdal kepada AlTo dalam kurun waktu 14 hari kerja. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya transparansi pengelolaan lingkungan, khususnya terkait Amdal Tompotika.
Permohonan ini berawal dari permintaan informasi AlTo kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai untuk menyediakan salinan Izin Lingkungan atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup beserta dokumen turunannya, termasuk Amdal dari empat perusahaan tambang nikel di wilayah Tompotika, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Bangun Mamur, PT Anugerah Sumber Bumi, PT Anugerah Banggai Mandiri Pratama, dan PT Bumi Persada Surya Pratama. Akses terhadap informasi Amdal Tompotika ini sangat krusial.
AlTo selaku Pemohon menyambut baik putusan ini, yang dianggap penting dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Putusan ini juga berorientasi pada kepentingan perlindungan lingkungan hidup, termasuk satwa liar seperti maleo dan babirusa di Tompotika. Ketersediaan Amdal Tompotika akan menjadi alat pengawasan yang efektif.
“Kami menghargai dan mengucapkan terima kasih atas putusan penyelesaian sengketa informasi yang memiliki perspektif perlindungan lingkungan hidup dan konservasi satwa liar yang ada di Kabupaten Banggai. Kami berharap putusan ini dapat dilaksanakan oleh Termohon sehingga memberikan kepastian bagi kami untuk memperkuat perlindungan hutan dan gunung Tompotika,” kata Aditia Bagus Santoso, Manager Interim Program Indonesia AlTo.
AlTo mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan Komisi Informasi Sulawesi Tengah ini. Mereka juga menyerukan agar dialog, kepastian hukum, serta kepentingan lingkungan hidup dan konservasi selalu dikedepankan dalam setiap proses pengelolaan informasi, terutama terkait keberlanjutan Amdal Tompotika dan dampaknya.