PALU, HAWA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti dan berencana menempuh jalur hukum terkait Pembangunan Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Proyek Pembangunan Rindam Poso ini dinilai berada di atas wilayah yang masih menjadi bagian dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat dan Badan Bank Tanah (BBT) sejak tahun 1992.

WALHI Sulawesi Tengah menilai Pembangunan Rindam Poso di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan ini berpotensi memperpanjang persoalan penguasaan tanah yang dihadapi masyarakat selama puluhan tahun. Oleh karena itu, WALHI Sulawesi Tengah mempertimbangkan langkah hukum dan menyiapkan gugatan terhadap Pembangunan Rindam Poso tersebut.

Rencana Pembangunan Rindam Poso di wilayah yang dikuasai Badan Bank Tanah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Menurut WALHI Sulteng, prioritas negara seharusnya bukan menghadirkan proyek baru di atas tanah yang masih berkonflik. Prioritas utama adalah memastikan penyelesaian konflik agraria dan perlindungan atas hak-hak masyarakat di Lembah Pekurehua.

Konflik agraria di wilayah tersebut telah berlangsung kurang lebih tiga dekade, sejak terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Hasfarm seluas sekitar 7.740 hektare pada tahun 1992. Dalam perkembangannya, penguasaan lahan secara historis kemudian beralih kepada PT Sandabi Indah Lestari hingga akhirnya sebagian wilayah berada dalam penguasaan Badan Bank Tanah. Saat ini, wilayah yang dikuasai Badan Bank Tanah disebut mencapai sekitar 6.648 hektare dan mencakup sejumlah desa, antara lain Alitupu, Maholo, Winowanga, Kalemago, dan Watutau.

WALHI melihat aktivitas Pembangunan Rindam Poso ini bukan sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Di wilayah tersebut juga terdapat sejumlah rencana pemanfaatan lahan berskala besar, antara lain TH Group Vietnam sekitar 3.500 hektare, Universitas Hasanuddin sekitar 1.000 hektare, Pusdiklat Brimob Wilayah Timur sekitar 200 hektare, PT Banua Singgani Raya untuk Golf Resort sekitar 500 hektare, serta TNI AD untuk Kompi Pertanian sekitar 5 hektare.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tanah-tanah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat justru semakin menyempit. Ini akibat akuisisi berbagai proyek skala besar yang mengatasnamakan kepentingan negara. Jika konflik agraria yang ada belum diselesaikan, sementara proyek-proyek baru terus didorong masuk, masyarakat tentunya akan kehilangan akses dan kontrol terhadap tanah produktif yang selama ini mereka kelola.

WALHI Sulawesi Tengah juga menduga Pembangunan Rindam Poso tidak dapat dilepaskan dari perkembangan berbagai proyek dan kepentingan investasi berskala besar di kawasan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuka secara transparan dasar perencanaan Pembangunan Rindam Poso. Pemerintah juga harus memastikan status tanah yang akan digunakan, serta memastikan apakah seluruh prosesnya telah menghormati hak masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola wilayah tersebut.

Masyarakat tidak boleh kembali menjadi korban atas nama pembangunan maupun investasi. Tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat harus dilindungi, bukan dialihkan tanpa penyelesaian konflik yang adil dan transparan.

Atas kondisi tersebut, WALHI Sulawesi Tengah akan mengambil langkah hukum dengan mempersiapkan gugatan atas Pembangunan Rindam Poso. Pihak-pihak terkait termasuk Presiden Republik Indonesia nantinya akan didudukkan dalam perkara apabila Pembangunan Rindam Poso tetap dilanjutkan. Terutama jika hal itu dilakukan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan konflik agraria dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

WALHI Sulawesi Tengah mendesak pemerintah untuk:

  • Hentikan Pembangunan Rindam Lembah Napu Kabupaten Poso.
  • Menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga dekade dengan melibatkan masyarakat terdampak.
  • Menjamin perlindungan terhadap tanah, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
  • Memastikan pembangunan maupun investasi tidak menjadi alasan untuk menghilangkan hak masyarakat atas tanah.TNI