PALU, HAWA – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Daerah Sulawesi Tengah (Garuda Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Jumat, 02 Oktober. Mereka menuntut pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang dinilai lebih berkeadilan, khususnya terkait DBH Nikel di daerah penghasil nikel tersebut.
Massa Garuda Sulteng menilai bahwa besarnya aktivitas pertambangan hingga industri pengolahan nikel di Sulawesi Tengah belum sebanding dengan manfaat fiskal yang diterima daerah. Persoalan ini menunjukkan perlunya perubahan mekanisme penghitungan DBH Nikel agar tidak berhenti pada aktivitas pertambangan di mulut tambang, tetapi turut memperhitungkan nilai ekonomi dari proses hilirisasi.
Dalam aksinya, massa membawa dua keranda mayat, spanduk, dan sejumlah atribut sebagai bentuk protes. Perwakilan massa dari berbagai daerah penghasil tambang secara bergantian menyampaikan orasi. Seorang peserta bahkan melakukan aksi teatrikal dengan melumuri wajah menggunakan cat putih, menggambarkan kondisi daerah yang dinilai “mati” akibat ketidakadilan pembagian DBH Nikel serta berbagai dampak pertambangan.
Massa kemudian ditemui langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Di hadapan peserta aksi, Anwar mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah beberapa kali menyampaikan persoalan DBH Nikel kepada pemerintah pusat, termasuk kepada DPR RI dan Kementerian ESDM.
“APBN sudah ditetapkan. Kita masih menunggu realisasi berapa banyak dari Rp530 miliar sisa kurang bayar kita yang akan direalisasikan untuk kurang bayar 2023, 2024, dan 2025,” kata Anwar Hafid.
Menurut Anwar, DBH Nikel Sulawesi Tengah untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp430 miliar. Namun, hingga saat ini realisasi yang diterima baru hampir Rp200 miliar. Oleh karena itu, Anwar mengajak masyarakat turut mengawal persoalan DBH Nikel hingga ke pemerintah pusat, memperkuat perjuangan pemerintah daerah dengan tekanan dan aspirasi masyarakat.
“Kalau kami pemerintah telah berjuang, tidak ada salahnya rakyat juga ikut berjuang,” ujarnya.
Anwar juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi mengenai perubahan mekanisme penghitungan DBH Nikel, khususnya agar aktivitas hilirisasi nikel ikut menjadi dasar perhitungan. Ia menilai penghitungan DBH selama ini perlu didorong agar tidak hanya melihat hasil pada tahap pertambangan, tetapi juga mempertimbangkan proses pengolahan komoditas nikel yang berlangsung di daerah.
“Kita berharap perjuangan kita ini bisa langsung dihitung berdasarkan hasil dari proses biji nikel itu,” kata Anwar Hafid.
Menurut Anwar, persoalan ini bukan hanya kepentingan Sulawesi Tengah. Sejumlah daerah penghasil nikel lainnya juga tengah memperjuangkan persoalan serupa. Ia menyebut telah terbentuk forum dewan penghasil nikel yang diinisiasi pemerintah dan DPRD Sulawesi Tengah, yang tengah mempersiapkan penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat. Anwar berharap perubahan kebijakan DBH Nikel dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Kalau ini berhasil, tentu ini adalah masa depan rakyat Sulawesi Tengah,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Garuda Sulteng menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat. Pertama, mereka menuntut realisasi DBH Nikel yang dinilai berkeadilan serta revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Garuda Sulteng meminta DBH Nikel dihitung berdasarkan hasil industri atau hilirisasi, bukan hanya aktivitas di mulut tambang. Mereka juga menuntut perluasan kewenangan fiskal daerah, transparansi pendapatan sumber daya alam, serta revisi regulasi pertambangan yang dinilai lebih memberikan ruang bagi kepentingan daerah.
Kedua, massa menuntut penutupan operasi pertambangan dan industri hilirisasi yang menurut mereka tidak memenuhi kewajiban pembayaran PNBP, pajak, maupun kewajiban kepada daerah. Mereka juga meminta tindakan terhadap perusahaan yang dituding merusak ekologi, sumber air, dan alat produksi masyarakat, termasuk perusahaan yang menurut massa beroperasi tanpa izin sah atau melampaui batas perizinan. Dalam tuntutannya, Garuda Sulteng menyebut sejumlah perusahaan, di antaranya IMIP, Vale, GNI, BTIIG, dan CPM.
Ketiga, massa menuntut otonomi daerah yang dinilai lebih nyata, termasuk kewenangan yang lebih besar bagi daerah dalam mengelola sumber daya alam dan keuangan daerah. Mereka juga menyuarakan opsi perubahan sistem ketatanegaraan menuju negara federal sebagai bagian dari tuntutan atas pengelolaan sumber daya alam dan hubungan fiskal pusat-daerah.
Garuda Sulteng menyatakan tuntutan tersebut dilatarbelakangi kondisi Sulawesi Tengah yang memiliki kekayaan sumber daya alam besar, sementara masyarakat di sekitar wilayah pertambangan masih menghadapi persoalan ekonomi, lingkungan, dan akses terhadap sumber daya. Aksi ini memperlihatkan bahwa persoalan DBH Nikel di Sulawesi Tengah tidak lagi sebatas soal besaran transfer fiskal, tetapi juga menyentuh pertanyaan lebih besar tentang siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari industri nikel, terutama ketika komoditas tersebut telah berkembang dari pertambangan menuju hilirisasi di daerah.TNI