MOROWALI, HAWA – Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan Kepatuhan Aturan Kawasan Hutan menjadi mutlak bagi setiap aktivitas pembukaan lahan di tengah meningkatnya upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegasan ini disampaikan pada Selasa, 27/10, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perundang-undangan dan persyaratan perizinan yang berlaku.

“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Ali Bahri, Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Sulawesi.

Pernyataan Ali Bahri menjadi pengingat bahwa pemanfaatan kawasan hutan tidak dapat dilakukan sepihak tanpa memperhatikan status kawasan dan ketentuan perizinan. Aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, apalagi dengan cara membakar, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem, kesehatan, dan lingkungan. Kepatuhan Aturan Kawasan Hutan sangat penting untuk meminimalkan risiko ini.

Di Kabupaten Morowali, persoalan ini mengemuka seiring konflik penguasaan lahan di wilayah Bahodopi, termasuk area yang diklaim perusahaan berada dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk. Status dan riwayat penguasaan lahan perlu ditangani berdasarkan dokumen sah serta verifikasi pihak berwenang. Ini menunjukkan kompleksitas dalam menegakkan Kepatuhan Aturan Kawasan Hutan.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap pencegahan karhutla, dugaan aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di kawasan hutan membutuhkan perhatian bersama. Pengawasan kawasan, pencegahan pembakaran, serta pelaporan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang merupakan bagian krusial dalam menjaga fungsi ekologis hutan.

Ali Bahri juga menegaskan bahwa pemegang PPKH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya dari berbagai bentuk gangguan. Dalam konteks ini, Kepatuhan Aturan Kawasan Hutan perlu diterapkan secara konsisten, disertai pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum yang berlaku. PT Vale Indonesia Tbk., sebagai salah satu pemegang PPKH, diharapkan dapat menjadi contoh dalam melaksanakan kewajiban ini.

Persoalan penguasaan lahan di Bahodopi turut diwarnai aksi massa pada Senin, 26/10, yang mengakibatkan terhentinya aktivitas operasional setelah massa menduduki fasilitas utama dan memblokir akses logistik perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan telah berupaya membuka ruang mediasi, namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, pada 13/10, perusahaan juga melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas pengamanan hutan, termasuk pagar, portal KM 9 Bahobase, dan inventaris Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan. Atas dugaan tersebut, PT Vale Indonesia Tbk. telah melaporkan perkara kepada Polda Sulawesi Tengah pada 26/10.

GAKKUM Kehutanan Sulawesi mendukung penanganan dugaan pelanggaran kehutanan melalui mekanisme penegakan hukum. Sementara itu, penanganan dugaan pengrusakan fasilitas dan perkembangan perkara yang dilaporkan perusahaan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan Aturan Kawasan Hutan akan menjadi dasar dalam penegakan hukum ini.

Perlindungan kawasan hutan pada akhirnya membutuhkan kepatuhan, pengawasan, dan tanggung jawab seluruh pihak. Penyampaian aspirasi maupun penyelesaian persoalan penguasaan lahan perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Di tengah upaya pencegahan karhutla, tidak boleh ada pembukaan lahan yang mengabaikan ketentuan hukum dan risiko lingkungan. Kepatuhan Aturan Kawasan Hutan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan penyelesaian persoalan berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.