PALU, HAWA — Polresta Palu tangkap pengedar sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Senin, 16 Juni 2025. Polisi mengamankan tiga orang, termasuk seorang perempuan berusia 27 tahun.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu melakukan penangkapan pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi warga sejak 11 Juni 2025 sebelumnya. Penangkapan berlangsung di Jalan Baligau sekitar pukul 16.40 hingga 16.45 WITA.

Polisi menangkap lebih dahulu dua pria berinisial MR (22) dan EG (27). Petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,194 gram, satu pak plastik klip kosong, dan satu alat hisap sabu dari tangan pelaku.

Selang lima menit kemudian, polisi menangkap seorang perempuan berinisial LA (27) di lokasi yang sama. Dari tangannya, tim menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,205 gram, satu pireks kaca berisi sabu, dan sebuah kotak kulit.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Palu.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respon cepat. Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas narkotika di Kota Palu,” kata Usman pada Jumat, 20 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku memperoleh sabu dari dua pemasok berbeda yang berdomisili di Tatanga. MR dan EG menyebut nama Al, sedangkan LA mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Vito.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika kepada para pelaku. Semua yang terlibat akan kami kejar sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.

Penyidik menahan ketiga pelaku dan memproses mereka sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polresta Palu sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus jaringan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.LIA