HAWA.ID – Bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran, wajib melakukan PCR/antigen, kecuali bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan baksin dosis ketiga atau booster.
Pemerintah RI kembali mengeluarkan aturan bagi baru pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022 terkait aturan terbaru perjalanan domestik.
Adapun aturan baru terkait perjalanan dalam negeri adalah setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3×24 jam.
Bagi orang yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Terakhir adalah anak usia 6-17 tahun tidak harus dites Covid-19, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Bagi pelaku perjalanan yang berencana untuk mudik lebaran dan bebas dari segala bentuk pemeriksaan covid-19, segera melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.*/TIN