MOROWALI, HAWA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kini tengah memproses hukum penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masif serta dugaan perambahan liar di Kabupaten Morowali. Penyelidikan mendalam ini berfokus pada keterkaitan peristiwa Karhutla Morowali di Desa Dampala dan Lele, Bahodopi, dengan aksi kelompok massa yang kini diselidiki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Borong, seorang oknum warga Desa Dampala, diduga kuat terlibat sebagai bagian dari kelompok penggerak aliansi tersebut. Ia bersama sejumlah orang teridentifikasi melakukan pembukaan lahan perkebunan secara masif dan ilegal di kawasan hutan. Metode pembakaran yang mereka gunakan diduga memicu kebakaran hebat yang kemudian merembet tidak terkendali, menghanguskan area hutan di sekitarnya dan menyebabkan Karhutla Morowali meluas.
Menanggapi fenomena pembukaan lahan ilegal ini, Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan merupakan tindakan pidana serius. Kasus Karhutla Morowali ini menjadi perhatian utama.
“Pembukaan lahan secara ilegal dan tanpa izin itu bisa menjadi aksi yang brutal dan merugikan masyarakat luas,” kata Ali Bahri.
Ali menambahkan, tindakan perambahan liar berkedok kelompok tani ini kian bertindak ekstrem di wilayah Morowali. Selain memicu Karhutla Morowali di Bahodopi, kelompok massa yang mengatasnamakan aliansi ini juga dilaporkan melakukan tindakan anarkis. Mereka menduduki fasilitas vital, mendirikan tenda di dalam area operasional, hingga merusak Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan di Desa Bahomotefe.
Aksi sepihak yang menolak jalur damai ini kini sepenuhnya berhadapan dengan hukum. Pihak manajemen yang dirugikan telah resmi menyerahkan kasus ini ke penegak hukum melalui laporan resmi ke Polda Sulawesi Tengah. Insiden ini mempertegas urgensi penanganan perambahan liar dan Karhutla Morowali.
Polda Sulteng merespons cepat laporan tersebut dan kini tengah melakukan proses penyelidikan serta penyidikan mendalam di lapangan. Langkah hukum tegas dari Polda Sulteng ini didukung penuh oleh GAKKUM Kehutanan untuk menyeret para pelaku perambahan liar, termasuk mendalami keterlibatan Borong serta aktor intelektual di balik pergerakan aliansi yang telah merusak kelestarian lingkungan di Morowali.