PALU, HAWA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, menggelar pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang berlangsung di salah satu Hotel Di Palu, Rabu(24/2024).

Kegiatan di buka langsung oleh Divisi Teknis Kpu Provinsi Sulteng, Christian A Oruwo. Dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari organisasi masyarakat, politik.

Dalam sambutannya ia mengatakan kegiatan bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya mengenai tahapan pemilihan kepala daerah () tahun 2024.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait tahapan 2024, ” kata Cristian

Dikatakan KPU Sulteng saat ini sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data dan tahapan pencalonan.

Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam di Sulawesi Tengah.

Selain Cristian, materi sosialisasi juga disampaikan secara virtual oleh KPU Sulteng, Dirwan.mencakup Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali dan wakil wali tahun 2024.LIA