PALU, .ID  – menetapkan rancangan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024. Penetapan ditandai penandatangan nota kesepakatan KUA- PPAS dalam rapat paripurna, Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Utama .

Rapat dipimpin langsung Ketua Hj Lawira didampingi Ketua 1 H Mohammad Arus Abdul Karim dan dihadiri Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir.

Lawira menjelaskan, berdasarkan surat gubernur nomor 900.1.6.4/37/BPKAD Tanggal 21 Juli 2023 sesuai pasal 160 ayat 1 dan 2 serta pasal 161 ayat 1 peraturan nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa Pemda menyusun laporan realisasi semester 6 pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya. Hal itu menurutnya dimaksudkan menjadi dasar Perubahan APBD.

Selanjutnya berdasarkan pasal 66 ayat 2 Peraturan DPRD nomo 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah menjadi Peraturan DPRD Provinsi Sulteng nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD maka Laporan realisasi semester pertama APBD dan Prognosis 6 bulan berikutnya tahun anggaran 2023 akan dibahas bersama DPDR dan Pemda dalam rapat kerja.LIA