PALU, .ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menjadwalkan pemungutan suara ulang () untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di TPS 4, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi. ini akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024.

Ketua Badan Pengawas (Bawaslu) Kota Palu, Agus Salim Wahid, menjelaskan bahwa ini diadakan akibat adanya kekeliruan teknis yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kekeliruan tersebut berupa kerusakan pada yang telah digunakan oleh pemilih, sehingga tersebut dianggap tidak sah sesuai dengan yang berlaku.

“Pemungutan Suara Ulang ini dilakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan sesuai dengan prinsip yang jujur dan adil,” ujar Agus Salim Wahid melalui pesan WhatsApp kepada media pada Selasa sore (3/12/2024).

Penetapan PSU oleh KPU Kota Palu

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membagikan Surat Keputusan (SK) Nomor 824 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Kota Palu.

Dalam SK tersebut, pada poin kedua disebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di TPS 4, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin integritas dan validitas proses pemilihan.

Dengan dilaksanakannya PSU ini, KPU Kota Palu berharap semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut demi menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tengah. PSU ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat tetap dihormati tanpa adanya kendala teknis yang dapat memengaruhi hasil .LIA