PALU, HAWA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan serius terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual pada Kamis, 10 September 2026. Pembahasan Raperda Pencegahan Seksual Berisiko ini menjadi langkah awal untuk mengawal isu krusial di masyarakat.

Rapat penting ini berlangsung di Ruang Baruga, Lantai 3 Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pimpinan Bapemperda, Abdul Rahman, ST., IAI. Ia didampingi oleh Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumiatul Rofi’ah, S.Ag., MH., yang menunjukkan komitmen serius terhadap Raperda Pencegahan Seksual Berisiko.

Hadir pula dalam pembahasan ini perwakilan dari Biro Hukum, Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Diskusi berjalan intensif untuk menyempurnakan draf Raperda Pencegahan Seksual Berisiko.

Dalam kesempatan tersebut, Biro Hukum menyampaikan dukungan penuh terhadap usulan Raperda tersebut. Mereka juga memberikan masukan penting agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi ini. Keterlibatan Satpol PP dinilai krusial untuk memberikan perspektif dari sisi pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah di lapangan, terutama terkait Raperda Pencegahan Seksual Berisiko.

Bapemperda bersama Komisi IV selanjutnya akan membahas tindak lanjut usulan ini sebagai bagian dari proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Raperda Pencegahan Seksual Berisiko dapat segera terealisasi.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah menyetujui usulan Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut. Rencananya, Raperda ini akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Persetujuan ini menunjukkan keseriusan dewan dalam mengatasi masalah sosial melalui Raperda Pencegahan Seksual Berisiko.

Melalui pembahasan ini, DPRD Sulawesi Tengah terus berkomitmen mendorong proses pembentukan perda yang terarah, partisipatif, serta mempertimbangkan aspek hukum dan kebutuhan masyarakat. Hal ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan teratur di Sulawesi Tengah.***