MOROWALI, HAWA – Manuver liar pemalangan lahan di area konsesi pertambangan PT Vale Indonesia oleh Gusti Riadi yang selama ini diklaim sebagai perjuangan adat, kini resmi ilegal dan melanggar hukum. Gusti Riadi terancam pidana berlapis usai pihak keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, turun gunung memberikan klarifikasi keras, membongkar kedok Gusti Riadi dan kelompoknya yang mencatut nama besar Raja untuk melegitimasi klaim lahan sepihak.
Abdul Hamid Hasyim, selaku perwakilan sah ahli waris Raja Abdul Rabbie, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi khusus, apalagi memberikan restu adat bagi Gusti Riadi untuk melakukan blokade liar di wilayah operasional perusahaan. Ini membuat posisi Gusti Riadi terancam pidana hukum.
“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” kata Abdul Hamid Hasyim saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, 11/9/2026.
Dengan adanya pembantahan telak dari pihak Istana Bungku, pondasi argumen yang dibangun Gusti Riadi otomatis lenyap. Tanpa adanya alas hak adat yang sah, aksi koboi memasang palang kayu di atas wilayah konsesi negara tersebut bukan lagi sekadar urusan protes biasa, melainkan murni perbuatan kriminal yang melanggar hukum negara. Maka, Gusti Riadi terancam pidana.
Secara yuridis, tindakan Gusti Riadi yang mencatut nama besar orang lain demi keuntungan tertentu terindikasi kuat menabrak Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini menunjukkan bahwa Gusti Riadi terancam pidana berat.
Tidak hanya itu, aksi sepihak mematok lahan milik pihak lain juga berpotensi besar dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah (Stellionaat) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Rentetan pasal berlapis ini menjadi bukti nyata bahwa apa yang dilakukan kelompok Gusti Riadi telah memenuhi unsur pidana yang terencana dengan total potensi ancaman akumulatif hingga 14 tahun bui. Oleh karena itu, Gusti Riadi terancam pidana. Pihak keluarga Raja Bungku berharap agar aparat penegak hukum, seperti Polres Morowali, segera bertindak tegas mengusut indikasi kriminalitas ini.
Padahal, kontras dengan keliaran yang dipertontonkan Gusti Riadi, pihak keluarga Raja Abdul Rabbie justru memiliki pandangan yang jauh lebih maju dan mulia demi mendorong kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui perputaran ekonomi daerah. “Justru yang kita harapkan disini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” tegas Abdul Hamid Hasyim di hadapan para ahli waris yang hadir.
Bagi pihak keluarga, keberanian oknum seperti Gusti Riadi yang menjadikan nama suci Raja Abdul Rabbie sebagai klaim untuk menguasai lahan di Seba-seba adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap tatanan adat sekaligus pembangkangan terhadap hukum negara. “Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara itu. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” tandas Abdul Hamid Hasyim dengan nada geram yang tak bisa disembunyikan. Klarifikasi mematikan dari pihak ahli waris ini menjadi titik terang bagi publik Bungku. Gusti Riadi terancam pidana dan kini tidak bisa lagi bersembunyi di balik jubah adat yang palsu.***