PALU — Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah memperkuat dukungan anggaran bagi Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dan Motivator Ketahanan Keluarga Daerah dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Takwin, S.Sos.I, mengatakan keberadaan tim tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan ketahanan keluarga berjalan secara terkoordinasi dan tidak hanya menjadi program sektoral masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Takwin, pembentukan dan operasionalisasi Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah serta Motivator Ketahanan Keluarga Daerah merupakan bagian dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Namun, berdasarkan telaahan terhadap Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027, dukungan anggaran bagi kelembagaan tersebut belum terlihat sebagai satuan anggaran tersendiri.
“Tim ini memiliki fungsi strategis karena pembangunan ketahanan keluarga bersifat lintas sektor dan melibatkan banyak OPD. Karena itu, keberadaannya perlu didukung dengan anggaran yang jelas,” ujar Takwin.
Ia menjelaskan, tim tersebut dibutuhkan untuk memperkuat fungsi perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan berbagai program pembangunan ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah.
Tanpa dukungan anggaran yang memadai, kata Takwin, koordinasi lintas sektor berpotensi tidak berjalan optimal karena masing-masing OPD cenderung melaksanakan program berdasarkan tugas dan kewenangannya sendiri.
“Kita membutuhkan satu mekanisme koordinasi yang kuat. Jangan sampai masing-masing OPD berjalan sendiri, sementara sasaran pembangunan ketahanan keluarga sebenarnya saling berkaitan,” katanya.
Takwin mendorong agar dukungan terhadap Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dialokasikan melalui OPD yang menjadi koordinator teknis pembangunan ketahanan keluarga, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Menurutnya, pengalokasian anggaran pada OPD koordinator akan memudahkan proses koordinasi sekaligus memperjelas tanggung jawab dalam pelaksanaan program.
“DP3A sebagai pengampu teknis dapat menjadi koordinator dalam memberikan dukungan terhadap tim, termasuk untuk kebutuhan perencanaan, koordinasi, evaluasi dan pelaporan,” ujarnya.
Selain persoalan dukungan terhadap tim pembina, Takwin juga menilai keberadaan Motivator Ketahanan Keluarga Daerah perlu diperkuat.
Menurutnya, motivator memiliki posisi penting karena menjadi salah satu unsur yang dapat menjembatani program pemerintah dengan keluarga di tingkat masyarakat.
Pendekatan yang dekat dengan masyarakat dinilai penting agar berbagai program ketahanan keluarga tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diterima dan dirasakan manfaatnya oleh keluarga.
“Ketahanan keluarga dibangun di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaan motivator juga penting untuk membantu menyampaikan program sekaligus memberikan pendampingan sesuai kebutuhan keluarga,” katanya.
Takwin juga menyoroti amanat Pasal 42 Perda Nomor 14 Tahun 2019 mengenai pemberian penghargaan kepada perorangan, keluarga, maupun lembaga yang berprestasi dalam pembangunan ketahanan keluarga.
Menurutnya, pemberian penghargaan dapat menjadi salah satu bentuk apresiasi sekaligus stimulus agar masyarakat turut terlibat dalam membangun keluarga yang tangguh.
Ia menilai skema penghargaan tersebut dapat dipertimbangkan untuk diintegrasikan dengan kegiatan advokasi dan sosialisasi pada Program Peningkatan Kualitas Keluarga.
Takwin berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat memberikan perhatian terhadap aspek kelembagaan, bukan hanya program dan kegiatan.
“Jangan hanya berbicara tentang programnya. Kelembagaan yang menjalankan dan mengoordinasikan program juga harus diperkuat. Kalau koordinasinya kuat, pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga akan lebih terarah,” pungkasnya.