JAKARTA, HAWA – Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 14 Agustus 2026, menginstruksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk segera mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Instruksi ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagai langkah serius pemerintah dalam mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah RUU Perampasan Aset tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif dewan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo sangat jelas dan tegas terkait percepatan regulasi tersebut. Pemerintah siap menunggu inisiatif dari DPR RI, khususnya Komisi III, yang saat ini tengah melakukan uji publik guna menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat segera bergulir setelah DPR menyelesaikan proses internalnya.

“Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu,” kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan,” tambahnya.

Supratman juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menunggu draf resmi dari DPR sebelum memberikan pandangan substansi. “Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” jelas Supratman Andi Agtas.

Draf RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah disiapkan pada periode pemerintahan sebelumnya, namun kesepakatan politik menentukan bahwa regulasi ini digulirkan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai inisiatif DPR. Pemerintah memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai substansi sebelum menerima draf resmi dari dewan. Setelah draf diserahkan, pemerintah akan merumuskan sikap resminya dan siap membahas RUU Perampasan Aset ini secara bersama-sama.

“Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR,” ucap Supratman Andi Agtas.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen terus berjalan tanpa penghentian. Komisi III DPR RI, sebagai komisi teknis, terus melibatkan berbagai pihak untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut. Proses penyerapan aspirasi bahkan tetap melayani berbagai kelompok masyarakat di luar masa sidang resmi, menunjukkan komitmen parlemen dalam mendengarkan publik.

“Bukan dikaji ulang. RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

“Tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” tambahnya.

Publik dan pakar hukum tata negara mengingatkan pentingnya mekanisme perampasan aset berbasis tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Pengawasan ketat melalui pengadilan dinilai krusial agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar menjadi alat yang efektif untuk memburu aset koruptor dan bukan sarana penekanan politik. Instruksi Presiden Prabowo menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, sekaligus membuka jalan bagi kerja sama yang erat antara eksekutif dan legislatif demi terwujudnya regulasi ini.LIA