PALU, HAWA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab penuh atas penurunan kualitas udara Palu dan sekitarnya. Kondisi udara yang memburuk di Palu ini dinilai bukan sekadar masalah cuaca musiman, melainkan persoalan serius terkait perlindungan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Data dari Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri, BMKG, menunjukkan tren memburuknya kualitas udara Palu sejak awal September 2026. Pada 2 September 2026, konsentrasi PM10 mencapai 106 µg/m³ dan PM2,5 sebesar 110 µg/m³, yang tergolong tidak sehat. Kondisi ini kian parah pada awal Oktober 2026, dengan PM2,5 menyentuh 132 µg/m³ pada 4 Oktober dan melonjak hingga 206 µg/m³ pada 5 Oktober 2026, serta PM10 mencapai 210 µg/m³, masuk kategori sangat tidak sehat.

JATAM Sulteng mendesak pemerintah pusat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kota Palu untuk tidak pasif. Ketiga instansi tersebut memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penurunan kualitas udara Palu ini berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan pekerja luar ruang.

Faktor alam seperti El Niño tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan. BMKG memang mencatat sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Morowali, Tojo Una-Una, dan Papua Selatan turut mempengaruhi Palu. Namun, JATAM Sulteng berpendapat bahwa karhutla, aktivitas tambang, serta industri pengolahan mineral adalah masalah yang seharusnya dapat dan wajib dikendalikan oleh negara melalui perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya pemulihan lingkungan. Hak warga untuk mendapatkan kualitas udara Palu yang bersih harus diutamakan.

Kabut asap yang menyelimuti Kota Palu menunjukkan bahwa krisis udara telah melampaui batas toleransi kesehatan masyarakat. Negara tidak boleh menempatkan kepentingan ekspansi tambang dan industri di atas hak warga untuk bernapas dengan udara yang bersih.

JATAM Sulawesi Tengah menuntut Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kota Palu untuk segera bertindak nyata, tidak hanya menyerukan kehati-hatian kepada warga. Tanggung jawab negara harus diwujudkan melalui pengawasan, penegakan hukum, transparansi data, dan pemulihan lingkungan.

JATAM Sulteng mengajukan beberapa tuntutan penting:

“Pemerintah harus menyediakan perlindungan kesehatan, termasuk informasi dini, akses masker, layanan kesehatan, dan langkah darurat bagi kelompok rentan saat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat,” kata Moh. Taufik, Koordinator JATAM Sulteng.

“Negara wajib menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang terlibat, serta memulihkan kawasan yang terbakar dan terdegradasi,” tambahnya.

JATAM Sulteng juga mendesak pemerintah menghentikan atau membekukan kegiatan usaha yang terbukti melanggar persyaratan lingkungan, mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran, atau membahayakan kesehatan masyarakat. Transparansi data kualitas udara, titik kebakaran, perizinan tambang, dan hasil pengawasan juga harus dibuka kepada publik.

“Hidup sehat adalah hak warga negara; udara bersih adalah kewajiban negara,” tegas Moh. Taufik.TNI