PALU, HAWA – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah melayangkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ekonomi Hijau yang sedang didorong oleh DPRD Sulawesi Tengah. PHI Sulteng menilai Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng tersebut tak lebih dari agenda seremonial dan formalitas legislatif yang minim substansi, serta tidak memiliki taring untuk menindak akar krisis ekologi di kawasan ini.

Ketua DPW Partai Hijau Indonesia Sulawesi Tengah, Aulia Hakim, menegaskan bahwa dokumen hukum tersebut tidak substantif. Menurutnya, Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng sengaja menutup mata dan gagap dari kejahatan lingkungan skala besar. Kejahatan ini dimotori pemodal kakap di sektor pertambangan nikel dan perkebunan sawit, yang notabene menjadi akar problematika krisis ekologi di Sulawesi Tengah.

“Perda ini hanya retorika kosmetik politik untuk menggugurkan kewajiban legislasi DPRD,” kata Aulia Hakim. “Bagaimana mungkin kita bicara soal ‘ekonomi hijau’ jika pasal-pasal di dalamnya impotent dan tidak menyentuh korporasi tambang nikel serta industri sawit yang saban hari mengeruk bumi, merusak ruang hidup warga, dan mencemari lingkungan di Sulteng?”

Aulia menyatakan klaim DPRD soal Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng sangat lemah dan menunjukkan ketidakpahaman akan esensi ekonomi hijau. Ia menambahkan, Perda ini seharusnya menyelaraskan inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, yang telah menyusun Subnational NDC Roadmap. Peta jalan ini membagi target penurunan emisi gas rumah kaca kepada seluruh 38 provinsi.

Selain menurunkan emisi, pemerintah pusat juga telah mendorong upaya adaptasi melalui Rencana Adaptasi Nasional (National Adaptation Plan/NAP) 2026–2030. Aulia mengkritik substansi Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng yang hanya berani menyasar dan membebankan standar ramah lingkungan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM). Sementara itu, korporasi ekstraktif pemegang konsesi lahan jutaan hektar tetap menikmati impunitas dan pengampunan ekologis.

DPW PHI Sulteng membeberkan tiga poin krusial yang membuktikan tidak berbobotnya Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng:

1. Absennya Penegakan Hukum & Sanksi Pidana Lingkungan bagi Industri Ekstraktif

Perda tidak menyertakan mekanisme sanksi tegas, pencabutan izin, maupun kewajiban pemulihan lingkungan (ecological restitution) bagi pemodal tambang dan perkebunan sawit yang terbukti merusak daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah tangkap nelayan. Ini bertentangan dengan klaim organisasi lingkungan hidup di Sulteng yang menyerukan perbaikan tata kelola lingkungan.

2. Standardisasi Ganda (Double Standard)

Aulia menyoroti narasi usaha ramah lingkungan yang didorong kepada masyarakat bawah. Namun pada saat bersamaan, karpet merah justru dibentangkan bagi ekspansi modal industri nikel beremisi tinggi serta ekspansi sawit skala besar yang membabat hutan tersisa. Ini menunjukkan ambiguitas dan keberpihakan kepada kepentingan pemodal.

3. Penyelamatan Citra Legislatif

Pengesahan Perda ini dinilai sekadar mengejar capaian kuantitas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tanpa memiliki orientasi keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekologis. PHI Sulteng mempertanyakan partisipasi publik, keterlibatan organisasi masyarakat sipil, serta transparansi dan inklusivitas dalam proses pembentukan Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng ini.

“Jika DPRD Sulteng betul-betul berniat menyelamatkan daerah ini dari kehancuran ekologis, yang dibutuhkan bukanlah Perda ‘manis’ tanpa taring. Yang mendesak adalah audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh IUP tambang dan HGU sawit, pencabutan izin korporasi perusak, serta penegakan hukum pidana lingkungan secara adil,” pungkas Aulia Hakim.

PHI Sulteng mengimbau seluruh elemen masyarakat sipil, petani, nelayan, dan kaum muda di Sulawesi Tengah untuk tidak terkecoh oleh janji manis ‘ekonomi hijau’ buatan legislatif yang sarat akan kepentingan oligarki ekstraktif. PHI menilai kurangnya perspektif ekososialisme di legislatif mengeliminasi isu keadilan ekologis dan masa depan rakyat Sulteng dari ancaman kerusakan lingkungan. Mereka menyerukan masyarakat untuk berhimpun merebut politik lingkungan hidup dan melawan kebijakan abal-abal tersebut.***