JAKARTA, HAWA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlambat, dan mewajibkan pemohon mengikuti tes dari awal. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 13 Agustus 2026, di Jakarta. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet ontvankelijke verklaard karena pemohon tidak memenuhi syarat formal pendaftaran, sehingga isu perpanjangan SIM terlambat tetap menjadi perhatian.

Perkara bernomor 267/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh seorang guru bernama Ahmad Royani. Majelis hakim menilai berkas perbaikan permohonan dan alat bukti yang dikirimkan pemohon secara daring tidak membubuhkan tanda tangan serta meterai. Ini menjadi salah satu alasan utama penolakan uji materi terkait perpanjangan SIM terlambat.

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” kata putusan MK yang dibacakan, Rabu (13/8/2026).

Kegagalan penyerahan berkas fisik tersebut membuat majelis hakim berkesimpulan bahwa gugatan terkait perpanjangan SIM terlambat tidak memenuhi syarat formal pengujian undang-undang. Akibatnya, materi pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal untuk mengajukan permohonan; permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tulis konklusi putusan tersebut.

Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan pendaftaran perpanjangan SIM terlambat miliknya yang terlambat tiga hari dari tenggat waktu. Keterlambatan tersebut terjadi karena dirinya harus menyelesaikan tugas negara mengawasi kegiatan asesmen simulative akhir tahun siswa pada tanggal jatuh tempo.

Ahmad menilai penafsiran kepolisian terhadap Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya karena mewajibkan ujian ulang teori dan praktik bagi pengendara yang mengalami perpanjangan SIM terlambat. Ahmad merasa bahwa aturan ini tidak adil bagi dirinya.

“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” kata Ahmad Royani dalam permohonannya.

Ahmad mendatangi Satpas pada Jumat, 5 Juni 2026, untuk mengurus perpanjangan SIM terlambat tersebut. Ia menganggap kewajiban mengulang uji kompetensi akibat kelalaian administratif selama tiga hari tidak adil bagi pengendara berpengalaman.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon dimiliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ucapnya lagi.

Sebagai solusi, pemohon mengusulkan skema sanksi denda administratif berjenjang berdasarkan durasi keterlambatan, mulai dari 25 persen hingga 75 persen dari biaya administrasi. Hal ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi kasus perpanjangan SIM terlambat.

“Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” tulis petitum pemohon.*/LIA