JAKARTA, HAWA.ID – Pasangan calon dan calon , calon kepala daerah, serta calon legislatif bisa melakukan iklan di media massa saat masa kampanye. 

Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media , dan Lembaga Penyiaran baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat. 

Aturan Iklan kampanye pemilu diatur melalui Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45.

Jenis Iklan Kampanye Pemilu yaitu tulisan; suara, gambar dan/atau, gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.

Sementara maksimum pemasangan iklan kampanye di Lembaga Penyiaran yaitu 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi; dan, 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.

maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media daring, dan media 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak, 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap hari untuk iklan di Media Daring, 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media setiap Hari untuk iklan di Media Sosial.

Selanjutnya, materi iklan kampanye yaitu materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran, Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran, Materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan etika periklanan.

KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau media daring.

Namun begitu biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh peserta pemilu.

KPU diminta memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu sehingga tidak dibeda-bedakan.

Partisipasi Media Massa dalam iklan kampanye, media massa dan Lembaga Penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.

Media massa serta Lembaga Penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.

Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu. 

Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.

Media massa, Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.

Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.

Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.

Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.KPC