PALU, HAWA – Yayasan BIJAK menyelenggarakan Sekolah Paralegal Hijau (SPH) pada 7-9 Agustus 2026 di Kantor Yayasan APIK Sulteng, Kota Palu. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pemuda komunitas dan pemuda adat dalam menghadapi persoalan hukum berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Sekolah Paralegal Hijau diikuti oleh 27 orang muda dari Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Parigi, Banggai Laut, Tolitoli, Buol, Tojo Una-una, serta Pemuda Adat Nggolo Kabupaten Donggala. Selama kegiatan, peserta mempelajari dasar-dasar hukum, hukum lingkungan, hukum progresif, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, teknik dokumentasi, pengumpulan informasi, review Amdal, penyusunan kronologi kasus, mekanisme pengaduan, serta strategi advokasi yang aman dan bertanggung jawab.
Kegiatan SPH ini berangkat dari kenyataan bahwa pemuda komunitas dan pemuda adat seringkali menjadi pihak pertama yang merasakan dampak pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkeadilan. Keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum sering menjadi hambatan dalam memperjuangkan hak-hak mereka, sehingga keberadaan Sekolah Paralegal Hijau menjadi penting.
“Sekolah Paralegal Hijau diharapkan dapat melahirkan kader-kader pemuda komunitas dan pemuda adat yang memahami haknya, mampu mengenali persoalan hukum, serta dapat membantu komunitas menempuh langkah awal ketika menghadapi kasus lingkungan,” kata Sandy, Direktur Eksekutif Yayasan BIJAK.
Proses pembelajaran dilaksanakan secara partisipatif dan inklusif melalui pemaparan materi, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi penanganan pengaduan, dan penyusunan rencana tindak lanjut. Peserta juga diajak memetakan persoalan lingkungan di wilayah masing-masing dan mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam proses penyelesaiannya. Materi yang diberikan dalam Sekolah Paralegal Hijau dirancang agar relevan dengan kondisi lapangan.
Salah seorang peserta, Owa dari Komunitas Pemuda Banggai Laut, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman praktis yang dapat diterapkan di tingkat komunitas. “Materi yang kami pelajari bersifat praktis dan kontekstual sehingga sangat mudah untuk dipahami dan dipraktikkan untuk kebutuhan pendampingan di kedepannya,” ujarnya.
Sekolah Paralegal Hijau dimaksudkan untuk menjadi perpanjangan tangan advokat dalam memberikan jangkauan bantuan hukum hingga ke level tapak. Mereka adalah pemuda komunitas dan pemuda adat yang telah memperoleh pengetahuan dan keterampilan dasar hukum untuk membantu komunitas mengenali persoalan, mendokumentasikan peristiwa, mengakses mekanisme pengaduan, dan menghubungkan warga dengan lembaga pendamping atau bantuan hukum yang tepat.
Melalui kegiatan ini, Yayasan BIJAK mendorong terbentuknya Jaringan Paralegal Hijau yang mampu bekerja bersama pemuda komunitas, pemuda adat, organisasi bantuan hukum, pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperluas akses terhadap keadilan sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Ini adalah salah satu tujuan utama dari Sekolah Paralegal Hijau.
Sebagai tindak lanjut, peserta akan menggalakkan diskusi rutin mingguan untuk membedah dan mengkaji permasalahan terkini mengenai industrialisasi dan lingkungan di wilayah masing-masing. Penyelenggara juga akan melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas secara berkala agar pengetahuan yang diperoleh dalam Sekolah Paralegal Hijau dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Sekolah Paralegal Hijau menjadi bagian dari upaya membangun pemuda komunitas dan pemuda adat yang sadar hukum, berdaya, dan mampu berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan bertambahnya pengetahuan serta terbentuknya solidaritas antarkomunitas, perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan ekologis diharapkan semakin kuat.*/LIA