Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.  Penetapan tiga Raperda dan Pembentukan Perda Tahun 2023 disepakati Sulteng dan Provinsi Sulteng dalam rapat paripurna, Selasa, 29 November 202 di ruang sidang utama Sulteng;

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng . Dihadiri Wakil Ketua III Muharram Nurdin dan anggota. diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Rudi Dewanto.

Rapat paripurna diawali dengan penetapan tiga Raperda Adapun Raperda yakni Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi dan Raperda tentang penyelenggaraan anak.

DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.  Penetapan tiga Raperda dan Pembentukan Perda Tahun 2023 disepakati DPRD Sulteng dan Provinsi Sulteng dalam rapat paripurna, Selasa, 29 November 202 di ruang sidang utama DPRD Sulteng;

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng . Dihadiri Wakil Ketua III Muharram Nurdin dan anggota. Gubernur diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Rudi Dewanto.

Rapat paripurna diawali dengan penetapan tiga Raperda Adapun Raperda yakni Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi dan Raperda tentang penyelenggaraan anak.

DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.  Penetapan tiga Raperda dan Pembentukan Perda Tahun 2023 disepakati DPRD Sulteng dan Provinsi Sulteng dalam rapat paripurna, Selasa, 29 November 202 di ruang sidang utama DPRD Sulteng;

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng . Dihadiri Wakil Ketua III Muharram Nurdin dan anggota. Gubernur diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Rudi Dewanto.

Rapat paripurna diawali dengan penetapan tiga Raperda Adapun Raperda yakni Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi dan Raperda tentang penyelenggaraan anak.*/LIA