PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna, dengan agenda penutupan masa persidangan Caturwulan II dan pembukaan masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2023, Jumat (18/8/2023) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Armin dan dihadiri Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Muhammad Rizal, anggota DPRD Palu, pimpinan OPD Pemkot Palu, dan unsur Forkopimda Palu.

Asisten I yang membacakan sambutan wali kota menyampaikan, penyelenggaraan agenda rapat yang dilakukan oleh dewan, merupakan tugas dan fungsi dewan, selaku mitra sejajar dengan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, hubungan antara Pemerintah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu merupakan hubungan kerja, yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan. Artinya, kedua lembaga ini tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah, baik berupa produk daerah, maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.

“Hubungan kemitraan ini bermakna, Pemerintah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu adalah sama-sama patuh kepada yang berlaku dalam membuat kebijakan daerah untuk amanat otonomi daerah, sesuai dengan fungsi masing-masing, sehingga terbangun hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, saling memberi informasi, untuk tercipta keselarasan, keseimbangan menuju kesempurnaan,” ujar asisten.

Asisten mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan Caturwulan II, antara lain pembahasan lima buah Rancangan Daerah (Ranperda). Ranperda tersebut, antara lain yaitu (1) Ranperda tentang Pajak Daerah dan ; (2) Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; (3) Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Angkutan Jalan.

Kemudian (4) Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Masyarakat serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan (5) Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah tahun 2023 – 2043.

Dari kelima buah Ranperda yang diagendakan tersebut, terdapat dua kebijakan daerah Kota Palu yang dibahas dalam masa persidangan Caturwulan II tahun sidang 2023.

Antara lain (1) Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023; dan (2) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Adapun dari kelima buah Ranperda tersebut di atas, satu di antaranya yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan masih dalam tahap proses evaluasi Ranperda di tingkat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Gubernur melalui aplikasi Sispensi. Sedangkan Ranperda yang telah ditetapkan dan diundangkan pada masa persidangan Caturwulan II tahun sidang 2023, yaitu (1) Perda Kota Palu nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2043; (2) Perda Kota Palu nomor 5 tahun 2023 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Masyarakat; (3) Perda Kota Palu nomor 6 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Angkutan Jalan; dan (4) Perda Kota Palu nomor 7 tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. LIA