JAKARTA, HAWA – Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pengajuan banding prajurit BAIS TNI ini dilakukan pada 17 Juni 2026, seminggu setelah vonis bersalah dibacakan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan adanya hambatan dalam mengawal proses hukum lanjutan ini. Minimnya keterbukaan informasi di persidangan tingkat banding menjadi sorotan utama, memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan keadilan dalam kasus banding prajurit BAIS TNI ini.
“Berdasarkan penelusuran kami di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para Terdakwa ini telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026, tepat tujuh hari setelah putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhkan,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, yang tergabung dalam TAUD, pada konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Fadhil menyayangkan, hingga dua bulan pasca-pengajuan banding prajurit BAIS TNI, pihak kuasa hukum korban belum menerima kepastian mengenai majelis hakim yang ditunjuk maupun status penahanan para terdakwa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kelanjutan proses hukum.
“Kemudian kami juga belum mendapatkan informasi lebih jauh. Kalau ini upaya hukum banding, maka sudah sampai batas mana status perkaranya? Dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta disebut sedang dalam proses pengiriman berkas. Artinya, kita dapat lihat di sini sudah 2 bulan, setidaknya 2 bulan kurang lebih sejak banding diajukan, belum ada perkembangan informasi yang signifikan sejauh mana proses banding ini bergulir,” jelas Fadhil.
Ketidakjelasan prosedur dalam kasus banding prajurit BAIS TNI ini memicu kekhawatiran dari Tim Advokasi terkait potensi perlakuan khusus. Hal ini terkait status penahanan para terdakwa yang belum terang, padahal Pasal 225 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Militer memberi wewenang hakim banding untuk menentukan penahanan.
Selain itu, Fadhil juga menyoroti keengganan aparat peradilan untuk menelusuri rantai komando di atas para eksekutor lapangan. Tim Advokasi khawatir jika para pelaku penyiraman air keras tidak ditahan, dan proses hukum tidak menyentuh pihak-pihak yang lebih tinggi dalam hirarki komando.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 3 tahun penjara dan pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.
Sementara itu, pemulihan kesehatan Andrie Yunus masih berlangsung setelah disiram air keras pada 12 Maret 2026. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membeberkan bahwa Andrie telah menjalani tujuh kali operasi besar, terdiri atas tiga operasi mata dan empat operasi cangkok kulit akibat luka bakar 24 persen serta kerusakan kornea 44 persen.
“Andri didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berlebih bukan akibat proses serangan terhadap dirinya, tapi terhadap proses penyelesaian yang tidak menentu. Yang waktu itu masih berproses di peradilan militer dan masih ada upaya-upaya untuk mendatangkan Andri menjadi saksi korban,” ungkap Dimas.
Luka bakar pada sisi kanan tubuh, pundak, leher, dan wajah Andrie memerlukan penanganan bertahap untuk mencegah keloid dan kontraktur yang mengganggu pergerakan motorik. Dimas menambahkan bahwa meskipun kerusakan mata bagian dalam berhasil dicegah, dampak serangan tersebut membuat daya penglihatan korban menurun drastis.
KontraS menilai penyidikan yang berjalan di kepolisian maupun pengadilan militer belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Masih ada 12 dari 16 terduga pelaku yang belum diproses hukum, serta adanya perintah pemusnahan sejumlah barang bukti kunci dalam persidangan militer sebelumnya.
Kepolisian didesak untuk tidak berhenti pada pemeriksaan rekan-rekan korban, melainkan mendalami keterlibatan struktur komando yang mengarahkan penggunaan fasilitas negara dalam aksi penyerangan tersebut. Saat ini, Andrie Yunus telah keluar dari perawatan rawat inap RSCM dan menjalani fisioterapi rawat jalan, serta dijadwalkan menempuh satu kali operasi rekonstruksi kulit lanjutan pada akhir Agustus 2026.*/LIA