PALU, HAWA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan JATAM Sulteng yang terdaftar pada 18 September 2026 dengan nomor perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL ini menyoroti dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan emas di wilayah Kayuboko.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya indikasi pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap risiko kerusakan lingkungan di kawasan Kayuboko. Menurut Taufik, gubernur telah mengetahui potensi kerusakan sejak lama, namun tetap menerbitkan rekomendasi yang membuka jalan bagi perluasan aktivitas pertambangan emas.
“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik.
Sebagai Tergugat I, Gubernur Sulawesi Tengah memiliki kewenangan atributif untuk mengawasi ketaatan lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di sektor pertambangan. Kewenangan ini termasuk menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang menjadi syarat operasional tambang. Gugatan ini menekankan pentingnya peran gubernur dalam memastikan keberlanjutan lingkungan.
Taufik menjelaskan, dari sepuluh blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan Gubernur pada 29 September 2025, baru tiga yang terbit. Izin tersebut atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera. Ironisnya, sejak 26 Juni 2025, ketiga izin ini berstatus dihentikan sementara (hold) karena diduga belum mengantongi RKAB maupun rencana reklamasi yang disetujui. Status ini dibiarkan menggantung lebih dari setahun tanpa kepastian, menjadi salah satu dasar JATAM Sulteng menggugat. Ini menjadi sorotan utama dalam gugatan tersebut.
“Di sisi lain, tiga IPR yang statusnya di-hold itu juga dibiarkan tanpa kejelasan. Tidak ada sanksi administratif, tidak ada penertiban, padahal itu semua ada dalam kewenangan Gubernur,” ujar Taufik.
Temuan JATAM Sulteng yang menjadi rujukan gugatan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko diduga telah menyebabkan kekeruhan ekstrem dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya. Hal ini berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat. JATAM Sulteng berharap dapat memberikan kejelasan atas permasalahan ini.
Warga pemilik lahan juga melaporkan matinya tanaman komoditas seperti kelapa, pala, cokelat, durian, dan alpukat sejak 2024 hingga 2026. Kerusakan ini diakibatkan lahan tertimbun sedimen tambang dan terputusnya pasokan air irigasi. Kerugian yang dialami masyarakat ini mendorong JATAM Sulteng untuk mengambil jalur hukum.
“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” kata Taufik.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah turut digugat karena dinilai tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko, meskipun telah mengetahui persoalan itu sejak pertengahan 2025. Adapun Bupati Parigi Moutong digugat karena dinilai tidak melakukan penataan ruang maupun mitigasi bencana di wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan. Sebelum mengajukan gugatan, JATAM Sulawesi Tengah telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut, termasuk Gubernur, pada 7 September 2026. Taufik menegaskan pihaknya telah memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peradilan tata usaha negara. Langkah hukum ini menjadi upaya JATAM Sulteng untuk mencari keadilan.
Dalam petitumnya, JATAM Sulteng meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan pembiaran ketiga pejabat itu sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Terhadap Gubernur Sulawesi Tengah selaku Tergugat I, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan tiga hal sekaligus: melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kayuboko yang belum memiliki RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.
Selain itu, JATAM Sulteng meminta majelis hakim mewajibkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kayuboko berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Serta mewajibkan Bupati Parigi Moutong melakukan penataan ruang kawasan tambang, memfasilitasi pemulihan lingkungan di tiga desa terdampak, dan mengambil langkah mitigasi bencana bagi warga. Tujuan utama JATAM Sulteng adalah terwujudnya keadilan lingkungan.
“Kami berharap ketiga pejabat menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, demi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menanggung dampak,” kata Taufik menutup keterangannya.**