PALU, HAWA.ID – Penguatan fungsi keluarga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Karena itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus menyusun regulasi baru, tetapi juga memastikan peraturan yang telah dimiliki benar-benar diterapkan.
Menurut Wiwik, Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga sejak 2019. Namun, keberadaan perda tersebut dinilai belum memberi dampak signifikan karena pelaksanaannya belum berjalan optimal.
“Kita sudah punya perda yang mengatur ketahanan keluarga. Yang perlu dilakukan sekarang adalah memastikan perda itu benar-benar dijalankan,” kata Wiwik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Sulteng bersama MUI Sulawesi Tengah, OPD terkait, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026).
Politisi Komisi IV itu menilai keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter dan perilaku anak. Apabila fungsi keluarga berjalan baik, berbagai persoalan yang melibatkan generasi muda dapat ditekan sejak dini.
Salah satu upaya yang dinilai penting, lanjutnya, adalah memperluas program pendidikan pengasuhan (parenting) bagi para orang tua. Edukasi tersebut diperlukan agar keluarga mampu mengikuti tantangan perkembangan zaman, terutama di era digital.
Ia mengingatkan, penggunaan telepon pintar tanpa pengawasan dapat membuka akses anak terhadap berbagai informasi yang belum sesuai dengan usianya. Karena itu, pendampingan orang tua tidak boleh diabaikan.
“Pergaulan anak sekarang tidak hanya di lingkungan rumah atau sekolah. Melalui gawai mereka bisa berinteraksi dengan siapa saja, sehingga pengawasan orang tua menjadi sangat penting,” ujarnya.
Selain pengawasan terhadap penggunaan teknologi, Wiwik juga menilai meningkatnya angka pernikahan usia anak, perceraian, hingga berbagai persoalan yang melibatkan remaja menjadi indikator bahwa pendidikan mengenai kehidupan berkeluarga perlu diberikan lebih awal.
Menurutnya, pemahaman mengenai tanggung jawab membangun rumah tangga semestinya mulai diperkenalkan sejak bangku sekolah menengah, bukan ketika seseorang sudah memutuskan menikah.
Di sisi lain, Wiwik juga meminta implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak mendapat perhatian lebih serius. Ia menilai keberhasilan sebuah regulasi tidak cukup diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana program pendukung dan alokasi anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wiwik juga menyinggung meningkatnya kasus HIV di Sulawesi Tengah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, pendidikan, serta kolaborasi lintas sektor.
Terkait usulan pembentukan Ranperda Anti – LGBT, Wiwik menyatakan tidak mempermasalahkan apabila pembahasannya dilanjutkan. Namun, ia menegaskan regulasi baru tersebut harus menjadi pelengkap, bukan menggantikan fungsi perda-perda yang lebih dulu ada.
“Semua aturan harus saling mendukung. Jangan sampai kita sibuk membuat perda baru, sementara perda yang sudah disahkan justru belum berjalan maksimal,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, lanjut Wiwik, akan menjadikan seluruh masukan yang berkembang dalam rapat tersebut sebagai bahan pertimbangan sebelum melanjutkan pembahasan Ranperda Anti- LGBT sesuai mekanisme yang berlaku.TNI