SIGI , HAWA.ID – Kuasa hukum korban dugaan penjualan tanah tanpa hak di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, meminta Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan evaluasi terhadap aparatur desa yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Kartini, Mohamad Natsir Said, SH., MH., menyusul laporan dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak yang kini tengah diproses Polres Sigi.
Menurut Natsir, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Sebagai kuasa hukum, kami menyarankan Bupati Sigi untuk membersihkan oknum-oknum kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam praktik mafia tanah,” kata Natsir, Jumat (10/7/2026).
Ia mengatakan, langkah evaluasi terhadap Kepala Desa (Kades) penting dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak menurun akibat persoalan hukum yang melibatkan aparat pemerintahan desa.
Menurutnya, Kades merupakan ujung tombak pelayanan administrasi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat aparatur desa yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum, hal tersebut juga akan berdampak terhadap citra pemerintah daerah.
“Bupati harus memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa. Jangan sampai kepala desa bermasalah hukum karena pada akhirnya masyarakat akan menilai itu sebagai bagian dari kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Natsir menegaskan, dalam perkara yang menimpa kliennya terdapat dugaan penyimpangan administrasi yang perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, terdapat indikasi tindak pidana dalam proses pemberkasan hingga diterbitkannya surat penyerahan baru yang kemudian digunakan sebagai dasar pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Khusus untuk Desa Kalukubula, kami melihat ada kecenderungan tindak pidana dalam proses pemberkasan sampai terbitnya surat penyerahan. Dugaan itu yang akan kami tempuh melalui upaya hukum,” tegasnya.
Natsir berharap penyidik Polres Sigi tidak hanya memeriksa dugaan penjualan tanah tanpa hak, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian administrasi yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut.
Ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi, mulai dari penerbitan surat penyerahan di tingkat desa, pengurusan dokumen, hingga proses penerbitan sertifikat.
“Kami berharap proses investigasi dilakukan lebih masif dan intensif karena ada dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah. Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan sehingga perkara ini menjadi terang,” katanya.
Penunjukan Kuasa Hukum
Kartini sebelumnya telah memberikan kuasa kepada Mohamad Natsir Said, SH., MH., Diki Algifari, SH., dan Moh. Maulana Patta, SH., dari kantor hukum Natsir Said & Partners Lawyer and Legal Consultant, untuk mendampinginya dalam penanganan perkara tersebut.
Penunjukan kuasa hukum dilakukan setelah Kartini resmi melaporkan dugaan tindak pidana menjual tanah tanpa hak ke Polres Sigi dengan Nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.
Kasus ini mencuat setelah Kartini mengaku menemukan adanya surat penyerahan baru yang diterbitkan meski surat penyerahan asli masih berada dalam penguasaannya. Surat penyerahan baru tersebut diduga diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kehilangan (SKH) dari kepolisian yang diajukan setelah pemohon menyatakan dokumen sebelumnya hilang.
Dalam penelusurannya, Kartini juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses administrasi penerbitan sertifikat sehingga seluruh rangkaian proses tersebut kini turut menjadi bagian dari laporan yang ditangani Polres Sigi.***