SIGI, HAWA.ID – Notaris Sevriani Arisanti, SH., M.Kn., memberikan penjelasan terkait proses pengurusan sertifikat tanah yang kini menjadi bagian dari laporan dugaan penjualan tanah tanpa hak di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Kalukubula pada Jumat (3/7/2026), Sevriani menjelaskan bahwa dirinya memproses pengurusan sertifikat setelah menerima permohonan dari pihak pembeli, Stevi, bersama Muhamad Fain yang saat itu mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan fotokopi surat penyerahan yang dibawanya.

Menurut Sevriani, sejak awal dirinya mempertanyakan keberadaan surat penyerahan asli sebelum bersedia membantu proses pengurusan sertifikat.

“Bu Stevi selaku pembeli tanah dan Muhamad Fain yang mengaku sebagai pemilik tanah sesuai fotokopi surat penyerahan yang dibawa ke saya, meminta dibantu mengurus sertifikat atas nama pembeli. Saya kemudian bertanya, ‘Pak Fain, nama Bapak memang tertulis di fotokopi surat penyerahan ini, tetapi surat aslinya di mana?’ Saat itu beliau mengaku surat aslinya hilang,” ujar Sevriani.

Karena surat penyerahan (SP) asli tidak dapat ditunjukkan, Sevriani mengaku meminta Muhamad Fain terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi syarat penting sebelum proses administrasi dapat dilanjutkan.

“Kalau benar hilang, saya butuh surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Bagi saya, orang tidak akan main-main membuat keterangan kehilangan di kepolisian kalau memang benar hilang. Saat itu Pak Fain mengiyakan,” katanya.

Sevriani mengatakan, pihaknya bahkan menunggu hingga sekitar pukul 18.30 Wita ketika Muhamad Fain mengurus dokumen tersebut di Polsek Biromaru.

Setelah kembali membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, proses administrasi kemudian dilanjutkan.

Menurut Sevriani, pada saat itu dirinya membuat akta perjanjian jual beli karena pembayaran tanah dari pembeli kepada Muhamad Fain dilakukan secara bertahap dan penjual membutuhkan uang muka sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ia juga mengaku sempat meminta kesepakatan para pihak terkait bentuk dokumen yang akan dibuat di Kantor Desa Kalukubula.

“Saya bertanya kepada Bu Stevi, apakah saya bantu membuat surat penyerahan dari Pak Fain kepada Pak Sofyan di kantor desa. Saat itu disepakati atas nama Sofyan Muhammad,” ujarnya.

Sevriani menegaskan bahwa saat memproses dokumen tersebut, dirinya menilai seluruh unsur administrasi yang diperlukan telah terpenuhi.

Menurutnya, Muhamad Fain hadir secara langsung sebagai pihak yang mengaku pemilik tanah, menerima pembayaran secara langsung dari pembeli tanpa perantara, menunjukkan lokasi tanah, serta membawa Surat Keterangan Kehilangan yang diterbitkan kepolisian.

“Bagi saya, kenapa saya berani memproses karena Pak Fain menjual sendiri, beliau berani membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian, menerima uang langsung dari pembeli, dan menunjukkan sendiri letak tanahnya. Kalau unsur-unsur itu tidak terpenuhi, saya juga tidak akan berani mengurusnya,” kata Sevriani.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan proses tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum seperti yang terjadi saat ini.

Notaris: Semua Pihak Merasa Dirugikan

Dalam kesempatan itu, Sevriani juga menyampaikan pandangannya bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi tersebut sama-sama menjadi korban apabila benar terjadi penyalahgunaan informasi oleh Muhamad Fain.

“Kemarin saya juga sampaikan kepada Ibu Kartini, sebenarnya kita semua korban. Kantor desa bisa dibilang korban karena mengeluarkan surat penyerahan. Kepolisian juga korban. Saya sebagai notaris juga korban,” ujarnya.

Ia mengaku selama menjalankan profesinya baru kali ini menghadapi persoalan seperti tersebut.

“Sejak saya membuka kantor, jujur baru kali ini saya mengalami persoalan seperti ini,” katanya.

Menurut Sevriani, penyelesaian terbaik seharusnya dimulai dengan mencari keberadaan Muhamad Fain untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau menurut saya, sebenarnya yang paling baik adalah kita mencari Pak Fain,” ujarnya.

Tawarkan Penyelesaian Musyawarah

Selain menempuh proses hukum, Sevriani mengaku sempat menawarkan penyelesaian secara musyawarah apabila seluruh pihak menghendaki.

Menurutnya, baik Kartini maupun Stevi sama-sama mengaku mengalami kerugian materiil akibat persoalan tersebut.

“Saya juga punya solusi, tetapi saya tidak tahu apakah bisa diterima atau tidak. Sekarang sama-sama dirugikan, sama-sama mengeluarkan uang. Kalau nanti Pak Fain tidak bisa ditemukan, kita cari solusi terbaik,” katanya.

Ia menyebut sejumlah opsi yang menurutnya dapat dibicarakan bersama, mulai dari penyelesaian secara kekeluargaan hingga pembagian hasil apabila tanah tersebut dijual kembali.

“Kita mau memenjarakan Pak Fain, atau bagaimana? Apakah tanah dibagi dua atau dijual kemudian hasilnya dibagi. Silakan didiskusikan, solusi seperti apa yang diinginkan,” ujarnya.

Meski demikian, Sevriani menegaskan bahwa usulan tersebut disampaikannya semata sebagai alternatif penyelesaian damai di luar proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait dugaan ketidaksesuaian letak bidang tanah dalam sertifikat, Sevriani mengatakan persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pertanahan.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terjadi kekeliruan letak objek, maka titik koordinat dalam sertifikat dapat disesuaikan dengan lokasi tanah yang sebenarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kartini Nainggolan melaporkan dugaan penjualan tanah tanpa hak ke Polres Sigi. Dalam laporannya, ia menduga surat penyerahan baru diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kehilangan yang diajukan setelah Muhamad Fain menyatakan surat penyerahan sebelumnya hilang, padahal dokumen asli masih berada dalam penguasaan Kartini. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Muhamad Fain belum memberikan tanggapan atas berbagai keterangan yang disampaikan dalam proses mediasi maupun laporan yang diajukan ke Polres Sigi.***