Palu, HAWA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13/07/2026, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Rapat ini secara khusus membahas usulan pembentukan Perda Anti LGBT yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

RDP yang berlangsung di Gedung B Lantai III DPRD Palu tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Wiwik Jumatul Rofi’ah. Sejumlah anggota Komisi IV lainnya turut hadir, memastikan pembahasan isu sensitif ini dilakukan secara komprehensif.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir pula Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT, menunjukkan spektrum pemangku kepentingan yang luas dalam pembahasan usulan Perda Anti LGBT.

Dalam forum tersebut, Komisi IV secara aktif mendengarkan penyampaian aspirasi, pandangan, serta masukan dari seluruh pihak yang hadir. RDP ini berfungsi sebagai wadah dialog untuk menghimpun berbagai perspektif yang akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Penindaklanjutan ini dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hidayat Pakamundi menjelaskan, kehadiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah dalam RDP ini bertujuan untuk memperoleh pandangan dari berbagai perspektif, khususnya dari sisi keagamaan. Hal ini penting dalam mengkaji potensi pembentukan regulasi, khususnya Perda Anti LGBT, yang selaras dengan nilai-nilai masyarakat.

“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Moh Hidayat Pakamundi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Hidayat, Komisi IV juga mencermati munculnya berbagai komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Oleh karena itu, DPRD berupaya mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia.

“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses pembahasan Perda Anti LGBT ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hidayat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan terhadap perilaku yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Sulawesi Tengah.

Ia turut menyoroti persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu, yang memerlukan perhatian bersama. Langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dinilai krusial untuk mengatasi masalah ini.

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Ini akan dilakukan dengan mengedepankan dialog, kajian komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses pembahasan kebijakan, khususnya terkait usulan Perda Anti LGBT.