PALU, HAWA.ID – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika atau narkoba, serta ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (14/4/2026), dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, didampingi Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi.
Kegiatan tersebut dihadiri anggota Komisi I, tenaga ahli, serta perwakilan sejumlah instansi terkait, antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah. Berdasarkan data yang dibahas, Sulawesi Tengah disebut berada pada peringkat ketiga secara nasional dalam kasus peredaran narkotika.
Pembahasan ranperda terkait narkotika difokuskan pada upaya pencegahan, penanganan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam menekan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, Komisi I juga membahas ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait penggunaan kendaraan dinas. Isu efisiensi anggaran pemeliharaan kendaraan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut.
Komisi I menilai, pengaturan yang lebih jelas dan terukur diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui pembahasan dua ranperda ini, DPRD Sulawesi Tengah berharap dapat memperkuat regulasi daerah, baik dalam upaya pemberantasan narkotika maupun dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.LIA