MOROWALI UTARA, HAWA Tim gabungan Kejaksaan Negeri mengeksekusi mantan Bupati Morowali Utara Moh. Asrar Abd. Samad di kediamannya pada Kamis (14/05) sore. Penangkapan ini terkait kasus korupsi belanja perjalanan dinas dan perlengkapan Sekretariat Daerah tahun anggaran 2021.

Eksekusi berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara, Andi Muh. Dedi Hidayat.

Dalam pelaksanaannya, tim jaksa mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan TNI dan Polri. Pengamanan melibatkan anggota Kodim 1311 Morowali, Polres Morowali Utara, serta Subdenpom Bungku guna memastikan kelancaran proses hukum.

Tindakan tegas ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 yang dikeluarkan pada 28 Januari 2026. Amar putusan kasasi menyatakan mantan Bupati Morowali Utara tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Selain hukuman badan, Moh. Asrar juga dibebankan denda sebesar 25 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan sesuai ketetapan hakim kasasi.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah bergulir sejak awal tahun lalu. Kejari Morowali Utara sebelumnya juga telah menahan beberapa pejabat daerah yang diduga ikut menikmati aliran dana Uang Persediaan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Morowali Utara akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Agil Ligas Tamara, Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara.

Penangkapan mantan Bupati Morowali Utara ini menjadi babak akhir setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, terpidana akan segera dipindahkan ke rumah tahanan untuk menjalani masa pidananya.*/LIA