, .ID – Penyidik Kejati menetapkan Pejabat Bawaslu berinisial SL sebagai Tersangka dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari Pemprov Sulteng T.A 2020.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H.,M.H. menuturkan, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

“Penetapan tersangka berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” ujar Haris di  Palu, Rabu (20/3/2023).

Haris menyebutkan, selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,”pungkasnya.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), auditor menemukan kerugian negara sebesar Rp900 juta. WS/*LIA