PALU, HAWA – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Gempa Sulteng menyusul bencana tektonik magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah tersebut pada 16/06. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 300 2.1/195/BPBD-C-ST/2026 untuk mempercepat proses evakuasi dan pemulihan pascabencana.

Status Tanggap Darurat Gempa Sulteng ini mulai berlaku efektif selama tujuh hari, terhitung dari tanggal 17/06 hingga 23/06. Langkah cepat ini diambil mengingat dampak gempa yang menyebabkan kerusakan infrastruktur cukup parah dan adanya korban jiwa di titik episenter.

“Penetapan status tanggap darurat bencana ditetapkan selama 7 hari terhitung sejak tanggal 17 juni 2026 sampai dengan 23 juni 2026,” bunyi petikan resmi dalam dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

Wilayah prioritas dalam penanganan Tanggap Darurat Gempa Sulteng mencakup empat daerah utama, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso. Seluruh biaya penanganan selama masa darurat akan dibebankan pada APBD 2026 dan sumber dana sah lainnya.

Gubernur Anwar Hafid terpantau langsung turun ke lapangan pada 17/06 untuk meninjau lokasi terdampak di lima desa Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan air bersih bagi 550 keluarga terdampak.

“Bahwa dampak dari gempa bumi tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, hilangnya nyawa, serta mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah terdampak,” kata Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah..LIA