PALU, HAWA.ID – Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap (16 HAKTP) yang diadakan setiap tahunnya pada tanggal 25 November hingga 10 Desember, Rutgers Indonesia mengadakan talk-show dan dialog untuk mensosialisasikan implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlangsung di Palu, Jumat (7/12/203).

Acara ini dibuka oleh Riki Ramdani, Program Officer Generation G Indonesia, yang mengungkapkan bahwa program Gen G bertujuan mendorong terciptanya masyarakat yang adil gender dan bebas dari kekerasan bersama dan untuk orang muda, dengan melakukan kampanye, penyadaran, penguatan kapasitas orang muda, advokasi kebijakan di tingkat nasional, serta penguatan organisasi masyarakat sipil dalam koalisi Generation G Indonesia maupun dalam jaringan yang lebih luas.

Ditempat yang sama, Zulfikar Usman, Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan dan Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (UPTD DP3A) Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan bahwa UPTD berupaya memenuhi hak-hak korban sesuai dengan UU dengan memperkuat jaringan dan bersinergi dengan pihak lain dalam penanganan kasus dan pendampingan korban kekerasan seksual.

Zulfikar menambahkan, berdasarkan pengaduan yang diterima UPTD Provinsi Sulteng, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 92 kasus (31 diantaranya kasus kekerasan seksual) di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 sebanyak 90 kasus (27 diantaranya kasus kekerasan seksual).

Sementara itu, Nining Rahayu, Direktur LBH APIK Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa sebagai mitra pelaksana UPTD PPA, upaya yang dilakukan LBH APIK Sulteng melibatkan pemetaan aktor kunci di tingkat desa, pelatihan, pembentukan posko paralegal, sosialisasi, penyuluhan , dan kampanye pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) dengan melibatkan multi stakeholder.

Novilyana Onora dari Celebes Bergerak menegaskan, Celebes Bergerak berkomitmen dalam upaya pencegahan kekerasan seksual melalui penyediaan hotline pengaduan kasus, kampanye pencegahan KBGS, dan peningkatan kapasitas orang muda dalam penanganan kasus dan pendampingan korban.

Diskusi mengenai sosialisasi pemajuan implementasi UU TPKS ini membahas penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual, penguatan peran UPTD PPA Sulteng oleh UU TPKS, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Acara ini juga mendorong dialog terbuka antara remaja, orang muda, organisasi masyarakat sipil, dan para pemangku kebijakan.

Menurut data Catatan Tahunan () Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2022 meningkat menjadi 4.371 dari 4.322 tahun sebelumnya. Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus setiap harinya. Dari total pengaduan, 61% atau 2.098 kasus terjadi di ranah personal, 1.276 di ranah publik, dan 68 kasus di ranah negara.

Peningkatan angka pengaduan kasus kekerasan kepada Komnas Perempuan dimungkinkan dengan hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus, dan PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Lembaga Pendidikan di bawah Kementrian Agama. Keberadaan perangkat ini memberikan kekuatan dan keyakinan pada masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya.

Rutgers Indonesia, dengan dukungan inisiatif Generation-Gender (Gen-G), terus berkomitmen pada misinya untuk mempromosikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual, dengan tujuan menciptakan masa depan di mana setiap anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut.*/LIA