PALU, HAWA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menandai keberhasilan Pemprov Sulteng mempertahankan opini tertinggi dari BPK selama 12 tahun berturut-turut.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (11/6/2025). BPK menetapkan opini WTP berdasarkan pemeriksaan menyeluruh atas LKPD, termasuk juga evaluasi terhadap rencana aksi yang telah dijalankan pemerintah daerah.

“BPK memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov Sulteng Tahun Anggaran 2024. Namun, kami tetap meminta pemerintah daerah menindaklanjuti temuan-temuan dalam laporan keuangan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik,” ujar Laode.

Ia menegaskan, opini WTP tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk memperbaiki temuan dalam laporan. Tindak lanjut yang serius menjadi bagian penting dalam membangun sistem administrasi keuangan yang sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tingkatkan Kinerja

Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi atas opini WTP yang kembali diraih. Ia menilai pencapaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah, dukungan legislatif, serta pendampingan dari BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2024 kembali meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya. Ini menunjukkan komitmen kami dalam membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” kata Anwar Hafid.

Meski demikian, Anwar mengingatkan bahwa hal ini bukan berarti laporan keuangan bebas dari catatan. Ia meminta seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.

Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Arus Abdul Karim, menyatakan lembaganya siap mengawal seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. DPRD, kata dia, akan memastikan seluruh catatan dalam laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Capaian opini WTP bukanlah akhir. DPRD juga akan terus memantau dan mengevaluasi tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Budaya kerja yang akuntabel dan transparan harus menjadi komitmen bersama,” ujar Arus Abdul.

BPK mencatat, LHP atas LKPD Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 memuat 331 temuan dengan 1.277 rekomendasi. Temuan tersebut terangkum dalam 26 laporan hasil pemeriksaan, yang meliputi laporan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. ECA