PALU, HAWA.ID – Sejumlah laporan kasus yang melibatkan pekerja jurnalis di Polda Sulawesi Tengah dan belum menemui kejelasan, bahkan sebagian berujung pada penghentian penyidikan (SP3), menjadi sorotan dalam Diskusi Publik memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026.
Kegiatan tersebut digagas oleh lima organisasi pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng. Diskusi berlangsung di Graha Pena Jawa Pos Radar Palu, Senin malam (4/5/2026).
Mengangkat tema “Swasensor dan Intimidasi Jurnalis, Ancaman Senyap terhadap Kebebasan Pers”, diskusi ini menghadirkan Ketua AMSI Sulteng Muhammad Iqbal, Ketua PFI Palu Muhammad Rifki, Sekretaris Kominfosantik Pemprov Sulteng Wahyu Agus Pratama, serta Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Sulteng Reky Pilperi Hengsmar Moniung.
Perwakilan PFI Palu, Rifaldy, mengungkapkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual, yakni penggunaan foto karya jurnalis untuk kepentingan komersial tanpa izin. Laporan tersebut sempat diproses di Polda Sulteng, namun akhirnya dihentikan.
“Padahal laporan dan bukti-bukti sudah jelas disampaikan ke penyidik. Tapi kasus pengambilan foto karya jurnalis akhirnya di-SP3,” ujarnya.
Sementara itu, Muhajir dari Divisi Advokasi AJI Palu membeberkan laporan dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan Media Alkhairat terkait pemberitaan aktivitas tambang ilegal. Ia menyebut kasus tersebut telah berjalan selama delapan bulan tanpa perkembangan yang jelas.
“Ada laporan kawan kami sudah delapan bulan di Polda Sulteng. Bukti ada, orangnya jelas, tapi belum ada perkembangan sampai hari ini,” kata Muhajir.
Keluhan serupa juga disampaikan jurnalis TVRI Sulteng, Hendra. Ia menyoroti pemanggilan wartawan TVRI di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai saksi oleh penyidik setelah memberitakan aksi demonstrasi.
“Wartawan kami di Ampana memberitakan aksi demonstrasi, lalu menerima surat pemanggilan sebagai saksi. Padahal sudah jelas ada aturan bahwa sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan kepolisian,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci. Namun, ia berjanji akan menindaklanjuti dengan mengecek langsung ke penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut.
“Saya belum bisa memberi penjelasan terkait apa yang disampaikan dalam diskusi ini. Tapi saya sudah catat dan akan menindaklanjuti ke penyidik untuk mengonfirmasi perkembangan kasusnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal, menilai ancaman terhadap kebebasan pers saat ini tidak selalu tampak secara langsung, melainkan hadir dalam bentuk swasensor. Ia menyebut jurnalis kerap menyensor karya mereka sendiri, baik sebelum maupun setelah dipublikasikan, akibat tekanan dari narasumber, kebijakan perusahaan, maupun relasi personal.
“Secara tidak langsung, sekitar 80 persen jurnalis pernah melakukan swasensor,” ungkapnya.
Ketua PFI Palu, Muhammad Rifki, menambahkan bahwa ancaman di lapangan juga masih kerap terjadi, khususnya terhadap pewarta foto saat meliput aksi unjuk rasa.
“Meski sudah menggunakan ID card dan rompi, masih ada wartawan yang menjadi korban intimidasi. Karena itu, jurnalis harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kominfosantik Pemprov Sulteng, Wahyu Agus Pratama, menjelaskan bahwa fungsi kehumasan di lingkungan Pemprov kini telah terintegrasi di bawah Kominfosantik. Pihaknya berkomitmen memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar komunikasi publik dan hubungan dengan media berjalan lebih efektif.
“Peran humas yang sebelumnya terpisah, kini telah menjadi kewenangan Kominfosantik,” jelasnya.LIA