JAKARTA, HAWA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan anak di daycare yang terjadi di salah satu lembaga pengasuhan di Yogyakarta pada 26/04. Arifah menekankan bahwa negara harus hadir memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku diproses secara hukum tanpa ada toleransi sedikit pun.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Pihak kementerian kini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin pemulihan psikososial bagi para korban. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangani dampak trauma akibat kekerasan anak di daycare yang meresahkan masyarakat luas.
Arifah menjelaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perizinan tempat penitipan anak di Indonesia. Data kementerian menunjukkan bahwa sekitar 44 persen lembaga pengasuhan belum memiliki izin legalitas yang jelas. Hal ini menjadi celah terjadinya praktik pengasuhan yang tidak sesuai standar keamanan.
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak,” kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Kementerian PPPA kini mendorong penerapan sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mewajibkan setiap pengelola memiliki kompetensi pengasuhan berbasis hak anak. Upaya ini dilakukan agar kasus kekerasan anak di daycare tidak terulang kembali di masa depan.*/LIA