SIGI, HAWA.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satgas Ops Pekat II Tinombala 2024 menyita puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, dari salah seorang warga di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa, Kamis (7/11/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasihumas, Iptu Nuim Hayat selaku Kasatgas Humas menyampaikan bahwa di hari pertama Ops Pekat II Tinombala 2024, Satgas Opsres Sigi berhasil menemukan dan menyita sebanyak dua jeriken cap tikus masing-masing berisi 70 liter dan 20 liter, di rumah salah seorang warga berinisial IF (49 tahun).
“Total miras cap tikus yang disita sebanyak 90 liter. Selanjutnya kami amankan ke Mapolres Sigi,” ungkap Nuim.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sigi, terutama dalam momen Pilkada serentak tahun 2024, serta menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.
Nuim mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras, karena akan berdampak buruk bagi kesehatan, serta berpotensi menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas.
“Apalagi saat ini dalam momen Pilkada serentak tahun 2024, serta menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, yang tentunya membutuhkan situasi yang kondusif agar seluruh kegiatan dapat berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. */MS