PALU, .ID – Pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang akan diatur pada rancangan peraturan daerah (ranperda) pelaksanaan penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi topik pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I dalam rapat yang digelar di ruang sidang gabungan , Senin (2/10/2023)

Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus I, Astam Abdullah bersama sejumlah OPD terkait, Kepala Dinas Sosial, Susik menjelaskan, pemenuhan hak disabilitas di Palu mencakup kesehatan, sarana dan prasarana, ketenagakerjaan hingga .

“Kesehatan kita penuhi kesehatannya, infrastruktur yang mendukung mobilitas disabilitas, dukungan kemandirian ekonomi dalam UMKM melalui pelatihan dan modal usaha, melalui program Palu Ramah Difabel, hingga kesetaraan yang memadai,” jelasnya.

Astam menjelaskan, dalam pembahasan ranperda tersebut, pihaknya akan mendorong pemberdayaan, sebagai upaya menguatkan keberadaan disabilitas dalam bentuk penumbuhan dan pengembangan potensi, sehingga mampu tumbuh menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri.

“Kemudahan yang nanti disediakan untuk menyandang disabilitas, guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan,” jelasnya.LIA