TEL AVIV, HAWA.ID – Perdana Israel Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya tidak akan menghentikan operasi militer Israel di Gaza.

Dalam pernyataannya, Netanyahu menyebutkan bahwa tindakan ICC tersebut adalah langkah yang ceroboh dan bermotif anti-Semit.

“Keputusan ICC tidak akan menghentikan serangan kami di Gaza,” tegas Netanyahu dalam pernyataannya, Selasa (21/5), seperti dikutip dari AFP.

“Tidak ada tekanan dan keputusan di forum internasional mana pun yang akan menghalangi kita untuk menyerang mereka yang berusaha menghancurkan kita.” sambungnya.

Netanyahu dengan keras menolak perbandingan yang dibuat oleh jaksa ICC, Karim Khan, yang menyamakan Israel dengan kelompok Hamas.

“Saya dengan muak menolak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas,” ujar Netanyahu

Ia juga menyamakan situasi ini dengan perbandingan antara George W. Bush dengan Osama bin Laden setelah serangan 11 September, serta antara Franklin D. Roosevelt dengan Adolf Hitler selama Perang Dunia II.

Netanyahu menuding bahwa langkah ICC ini terkait dengan protes anti-Israel yang berlangsung di - Amerika Serikat.

“Seperti inilah bentuk anti-Semitisme yang baru, ia telah berpindah dari -kampus di Barat ke pengadilan di Den Haag,” tuduhnya.

“Jaksa Khan dengan kejam menuangkan bensin ke dalam api anti-Semitisme.” sebut Netanyahu.

Sebelumnya, ICC resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dengan tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut jaksa Karim Khan, Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan “kelaparan”, “ yang disengaja”, dan “pemusnahan” di Gaza.

“Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau , termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” ujar Khan dalam pengumumannya.

Khan menambahkan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Israel secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza.

Tuduhan ini mencakup “pengepungan total atas Gaza” serta serangan terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan dan penghalangan pengiriman bantuan.

Keputusan ICC ini menuai reaksi keras dari pemerintah Israel dan sekutunya. Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, menyebut upaya surat perintah penangkapan ini sebagai “aib ”.

“Ini adalah hari yang kelam bagi ICC,” ujar Katz.

Ia juga menyebutkan bahwa Israel akan membentuk komite khusus dan memulai upaya diplomatik untuk menentang langkah ICC tersebut.

Israel Isaac Herzog juga bereaksi keras, mengatakan bahwa permohonan ICC menunjukkan sistem peradilan internasional berada dalam bahaya kehancuran.

“Sistem peradilan internasional sedang terancam oleh keputusan ini,” kata Herzog.

Sementara itu, di Washington DC, Amerika Serikat Joe Biden mengecam langkah ICC ini, menyebutnya sebagai tindakan yang keterlaluan.

“Dan biar saya perjelas: apa pun yang disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada kesetaraan – tidak ada – antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman-ancaman terhadap keamanannya,” ujar Biden.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken juga mengkritik langkah ICC, menyebutnya sebagai keputusan yang memalukan.

“Kami menolak kesetaraan yang diberikan jaksa untuk Israel dan Hamas. Itu memalukan,” tegas Blinken.

Ia juga memperingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa membahayakan negosiasi untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata dan pembebasan sandera di Jalur Gaza.

Perang di Gaza pecah setelah serangan Hamas terhadap Israel yang mengakibatkan lebih dari 1.170 orang tewas dan 252 orang disandera.

Hamas menyebut serangan tersebut sebagai balasan atas penjajahan Israel di wilayah itu serta penyerbuan Masjid Al-Aqsa dan pengusiran warga Palestina di wilayah pendudukan Israel.

Israel membalas dengan serangan balasan yang menewaskan lebih dari 35.562 orang di Gaza, sebagian besar warga sipil.

Banyak negara mengutuk tindakan Israel dan menganggapnya sebagai genosida.*/LIA