PALU, HAWA – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, memaparkan kerja nyata Fraksi PKS Sulteng dalam pembahasan rancangan peraturan daerah dan pengawalan perda. Paparan ini disampaikan saat kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Masjid Assyifa, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (29/10/2026), di hadapan ratusan guru dan tenaga kependidikan.
Dalam pertemuan tersebut, politisi dan daiyah yang akrab disapa Bunda Wiwik ini menguraikan berbagai informasi mengenai kerja legislasi dan advokasi yang telah dilakukan Fraksi PKS Sulteng. Fokus utamanya mencakup sektor pendidikan, ketahanan keluarga, kesehatan, dan perlindungan masyarakat, dari pembahasan raperda hingga dorongan penerbitan aturan pelaksana.
Pada sektor pendidikan, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah menjelaskan substansi penting dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Substansi tersebut meliputi pembebasan biaya pendidikan menengah bagi keluarga tidak mampu, beasiswa afirmasi, peningkatan pendidikan tenaga pendidik, serta kemitraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan dunia usaha dan industri. Ini adalah bentuk komitmen Fraksi PKS Sulteng.
“Pengawalan pendidikan juga mencakup dorongan pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” kata Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. “Perhatian diarahkan pada dukungan terhadap fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pesantren.”
Selain itu, di bidang ketahanan keluarga, Bunda Wiwik menyampaikan perjuangan Fraksi PKS Sulteng dalam mengawal Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Perjuangan ini diwujudkan melalui dorongan penguatan anggaran, serta dukungan terhadap bimbingan pranikah dan Tim Pembina Ketahanan Keluarga.
Fraksi PKS Sulteng juga memberikan perhatian terhadap pengawalan aturan pelaksana perda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Selain itu, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha juga menjadi bagian dari kerja legislasi yang dijelaskan.
“Kerja yang kami paparkan ini, tidak hanya berkaitan dengan pembentukan regulasi, tetapi juga tindak lanjut setelah pengesahan,” tandas Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah.