PALU, .ID – Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (), kursi di DPRD Provinsi (Sulteng) dan kabupaten Donggala  kemungkinan bertambah pada 2024 mendatang.

Kursi DPRD Sulteng dari 45 kursi menjadi 55 kursi, sementara DPRD Donggala nada penambahan 5 kursi seiring dengan penambahan jumlah penduduk.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ().

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Sulteng, Samsul Gafur mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiens dan pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulteng beberapa waktu lalu dan sudah ditindaklanjuti.

“Ini sudah disampaikan ke KPU RI dan dilanjutkan ke . Ini menjadi agenda penting yang akan dimasukkan dalam rancangan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017. Kemungkinan akan diterbitkan melalui Perppu ( Pengganti Undang-Undang) sebagai salah satu metode yang cepat,” kata Samsul Gafur saat kegiatan Diseminasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di salah satu hotel, di Kota Palu, Jumat (11/11/2022).

Sesuai ketentuan UU pemilu, ada dua provinsi yang kemngkinan ada penambahan kursi yaitu Sulteng dan Provinsi Banten.

Berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD kabupaten/kota, melalui Kemendagri juga sudah menyerahkan Data Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan semester I Tahun 2022.

“Data inilah yang akan digunakan oleh KPU untuk menentukan jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten/kota se Indonesia,” ujar Samsul.

Sementara labupaten Donggala kata Gafur, juga kemungkingkinan mengalami ketambahan kursi DPRD.

“Kabupaten Donggala juga mengalami pertambahan penduduk sehingga kemungkinan juga akan mengalami penambahan lima kursi, ujarnya.

Pihaknya juga sudah meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan pencermatan terhadap jumlah alokasi kursi di setiap daerah masing-masing, disandingkan dengan DAK 2.

Menurutnya, tingginya pergerakan atau dinamika kependudukan dari satu wilayah kecamatan ke wilayah kecamatan yang lain, juga bisa menyebabkan pergeseran alokasi kursi dari dapil yang sebelumnya, berkurang atau bertambah.

Bisa saja, kata dia, di satu dapil, alokasi kursinya sudah melampaui dari jumlah maksimal sebagaimana yang ditentukan dalam UU Nomor 7, bahwa jumlah alokasi kursi di satu dapil paling kurang 3 dan paling banyak 12.

Berdasarkan hasil simulasi terhadap perkembangan jumlah penduduk, kata Samsul, ada satu dapil yang jumlah alokasi kursinya bisa melampaui 13. Jadi  akan ada satu dapil yang kemungkinan harus dimekarkan.LIA