PALU, HAWA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mengkaji sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Kajian tersebut dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/2026), dipimpin Ketua BAPEMPERDA, Sri Indraningsih Lalusu.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua BAPEMPERDA Abdul Rahman, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli BAPEMPERDA.

Dalam rapat tersebut, BAPEMPERDA membahas secara awal sejumlah usulan Raperda yang diajukan oleh masing-masing komisi DPRD. Pembahasan dilakukan untuk menyaring dan menentukan skala prioritas regulasi yang dinilai paling dibutuhkan masyarakat serta sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebijakan nasional.

Ketua BAPEMPERDA, Sri Indraningsih Lalusu, mengatakan rapat kerja tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan Raperda inisiatif DPRD yang direncanakan untuk dibahas lebih lanjut pada 2027.

“Hari ini kami melakukan kajian dan penyaringan terhadap sejumlah usulan Raperda dari setiap komisi. Selanjutnya usulan-usulan tersebut akan dibahas lebih mendalam untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dan mana yang masih memerlukan pengkajian lebih lanjut sesuai ketentuan dan arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan Raperda harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah, termasuk implementasi Asta Cita sebagai arah kebijakan pembangunan nasional.

Sejumlah Raperda yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat tersebut antara lain Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian, Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Sri Indraningsih menegaskan setiap usulan Raperda akan melalui proses kajian komprehensif agar regulasi yang dihasilkan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Selain urgensi dan dampak sosial, kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi.

“Setiap Raperda yang akan dilahirkan harus memiliki urgensi yang jelas, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta didukung oleh kemampuan anggaran daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Melalui rapat kerja tersebut, BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses pembentukan peraturan daerah ke depan semakin berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi instrumen dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.***