PALU, .ID – Komisi Pemilihan Umum () Kota Palu, pada tahapan penyusunan bahan daftar yang akan dilakukan sebelum pencocokan dan penelitian () oleh Panitia pendaftaran (), akan melaksanakan penataan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang partisipatif berbasis Rukun Tetangga (RT). 

Hal ini diungkapkan Ketua Kota Palu, Idrus saat menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan di aula kantor Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (15/11/ 2022).

Menurutnya, penataan pemilih dan TPS dilakukan berbasis RT bersama KPU Palu dibantu badan adhoc dan akan memperoleh data awal batas-batas wilayah setiap RT dan peta jalan untuk pantarlih saat bertugas.

Gagasan penataan pemilih dan TPS yang partisipatif berbasis RT ini kemudian disambut baik dan didukung oleh camat dan lurah serta stakeholders yang hadir.

Lurah Kelurahan Baru yang memberikan masukan dan tanggapan atas penyusunan data pemilih dan TPS itu, menyambut baik dan mengusulkan agar KPU Palu beserta jajaran merekrut ketua RT yang memenuhi syarat untuk menjadi Pantarlih dan KPPS.

Di akhir kegiatan Idrus menyampaikan proyeksi jumlah TPS yang akan dilakukan sebanyak 1.180 TPS termasuk TPS Khusus yang akan dibangun di Lembaga pemasyarakatan kelas II A sejumlah 3 TPS, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A sejumlah 1 TPS, kemudian 2 TPS di Rumah Tahanan kelas II A Palu.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Ketut Simon menyampaikan informasi tentang dokumen kependudukan warga di Hunian Tetap Kelurahan Tondo.

Ketut Simon mengungkapkan, Dinas Dukcapil Kota Palu segera melakukan perekaman jika Surat Keputusan Walikota tentang nama jalan di wilayah itu telah diterbitkan.

Sehingga potensi dan usaha mendekatkan TPS bagi warga Hunian Tetap korban bencana menjadi valid sesuai perintah PKPU tersebut, karena terdapat delapan RT dan ribuan rumah warga di hunian tetap belum memiliki KTP Elektronik sesuai tempat tinggalnya.REF/*LIA