, MERCUSUAR – Komisi I DPRD Provinsi menggelar Fokus Group Discussion ( FGD) Rancangan Peraturan Daerah  tentang kerja sama Daerah pada Selasa ( 10/10/23).

FGD yang  difasilitasi  Bagian Persidangan dan Perundang Undangan, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag MH   didampingi  dua anggota Komisi I lainnya, masing masing Ir. Elisa Bunga Allo, MM dan Drs Enos Pasua, dengan menghadirkan instansi teknis terkait, dari Biro ,  Biro Pemerintahan, , dan juga  tenaga ahli Dr Asri Lasatu SH, MH dan tim  Tenaga Ahli Raperda  yang lagi di godok saat ini yakni  Dr Imran SH, MH.

Dalam FGD  tersebut ada sejumlah yang mengemuka dan menjadi masukan bagi penyusunan rancangan selanjutnya, mulai dari kata pengantar, soal dasar , pengaturan, skema kewenangan daerah,  skema kedudukan dan fungsi Perda  Dalam sistem Hukum nasional, soal judul juga termasuk yang di kritisi.

Dalam FGD tersebut juga  berkembang  soal isu norma, dan aspek kehidupan terlalu jauh dan juga sempat terjadi adu argumen antara pihak penyusun dan dari Biro Hukum Pemprov yang mengatakan, tentang kerja sama daerah tidk diperlukan karena urusan kerja sama sudah diatur dalam Permendagri maupun dalam.peraturan pemerinta (PP).

Mendengar hal tersebut, tim penyusun langsung angkat bicara dan menjelaskan bahwa  Perda tetap sangat diperlukan untuk mengatur secara teknis tentang  bentuk kerja sama daerah, untuk kepentingan  dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.

Wiwik juga kemudian mencontohkan Sulsel pernah punya pengalaman, ada bantuan Ambulance dari Jepang, tetapi karena tak ada Perda kerja sama terkendala. ” Nah kita memulainya dan yakin Perda ini Insya Allah bermanfaat untuk kesejahteraan.masyarakat kita,” jelasnya.

FGD kemudian ditutup mendengarkan sejumlah masukan dan beberapa pandangan dari forum.*/LIA