PALU, HAWA.ID – Komisi C DPRD Kota Palu memastikan pemasangan jaringan wifi XL Home masih berstatus ilegal, karena dilakukan tanpa mengantongi izin lengkap dari beberapa instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Ahmad Umaiyer, yang menjelaskan, hingga saat ini PT Inforte Solusi Infotek yang menjalankan proyek pemasangan jaringan wifi XL Home tersebut belum melengkapi izinnya seperti pengakuan pihak perusahaan tersebut sebelumnya.
Sebelumnya, pihak PT Inforte Solusi Infotek mengaku sudah mengantongi tujuh jenis izin dari sepuluh izin yang diwajibkan. Namun hal tersebut dibantah oleh Komisi C karena berdasarkan hasil koordinasi dengan beberapa instansi dan dinas terkait mengakui izin pemasangan tiang dan jaringan wifi XL Home tersebut belum dikeluarkan.
“Kita sudah kroscek ke dinas, izinnya belim dikeluarkan,” ujarnya.
Mayer, sapaan akrabnya menjelaskan, sesuai hasil rekomendasi usai hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, harusnya pihak perusahaan tersebut memberhentikan sementara segala aktivitas pemasang tiang maupun jaringan Wifi XL Home.
“Tapi faktanya di lapangan mereka masih beraktivitas, pasang tiang dan jaringan XL Home ini tanpa ada izin dari beberapa dinas yang harus diwajibkan,” jelasnya.
Anggota Komisi C, Muslimun juga mengatakan, mulai dari izin dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Dinas Tata Ruang Kota Palu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dikonfirmasi masih dalam proses.
“Kita sudah tanyakan, izin mereka ini masih dalam proses harusnya sesuai kesepakatan Komisi C segala pekerjaan pemasangan jaringan dan tiang itu harus dihentikan,”jelasnya.
Komisi C juga mendesak dinas terkait untuk bertindak tegas kepada PT Inforte Solusi Infotek dan perusahaan yang melakukan pekerjaan sejenisnya tanpa mengantongi izin untuk lengkap.
“Kita juga minta dinas terkait ini tegas, yang jelas sesuai rekomendasi Komisi C bahwa tidak ada lagi pemasangan tiang dan jaringan sampai semua izin yang diwajibkan itu resmi dikeluarkan oleh dinas masing-masing,” jelasnya.MS