JAKARTA, HAWA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan penilaian negatif terhadap Andrie Yunus dalam sidang putusan kasus penyiraman air keras oleh anggota Bais TNI pada Rabu (10/06). Andrie Yunus disebut telah merendahkan wibawa pengadilan karena tidak hadir memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung meskipun telah dipanggil secara resmi.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin saat membacakan amar putusan. Majelis berpendapat bahwa ketidakhadiran Wakil Koordinator KontraS tersebut menciptakan stigma buruk terhadap peradilan militer dan terkesan melecehkan proses hukum yang sah.
“Majelis hakim, dalam hal ini, menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan,” kata Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin, Hakim Anggota Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menurut majelis, sikap korban yang tidak kooperatif menghambat jalannya persidangan perkara nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 tersebut. Andrie Yunus dianggap sengaja mengabaikan wadah hukum yang diberikan negara untuk menyelesaikan kasus penganiayaan berat yang menimpanya.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. TAUD menilai ancaman pidana dan desakan hakim agar korban hadir di tengah perawatan medis intensif merupakan tindakan yang represif dan tidak pantas.
“Pengadilan Militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal pelimpahan karena dianggap cacat dan tidak layak,” kata Dimas Arya, perwakilan TAUD.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Bais TNI yang menyerang Andrie Yunus dengan hukuman bervariasi antara 1,5 hingga 3 tahun penjara. Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Andrie Yunus mengalami kerusakan mata kanan permanen dengan luka bakar mencapai 24 persen di seluruh tubuh. Dokter spesialis mata dari RSCM menyatakan bahwa kondisi mata kanan korban sudah tidak dapat dipulihkan dan hanya mampu membedakan cahaya.*/LIA