KOLONODALE- Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Misliati Puah (MAP) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp. 1.701.636.363,00 oleh Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari Kamis (15/9/2022). Kasus yang melilitnya itu bukan terjadi saat dia menjabat sebagai saat ini, melainkan ketika dia diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten pada tahun 2017.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale Andreas Atmaji SH menerangkan penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan temuan kejaksaan dan hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) alat bukti beserta keterangan saksi dan ahli surat.

Penetapan tersangka ini akibat dugaan tindak korupsi pada pembangunan Pesanggrahan KM 3 pada Disparpora Kabupaten tahun Anggaran 2017 yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 dengan CV. DWI PUTRI sebagai pemenang lelang proyek dengan Kontrak Nomor: 556/18-DST/SPK/dlSPARPORA/VII/2017 tanggal 06 Juli 2017, yang mana pada saat itu Misliati Puah bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat ini dia sudah ditahan oleh Kejaksaan dan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Morowali Utara sejak Kamis lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/P.2.19.7/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-01/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Selain Sekwan Kejaksaan juga menahan dua orang lainnya yang merupakan rekanan dalam proyek pembangunan pesanggrahan tersebut. “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-02/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-03/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 terhadap saudara SB selaku Kontraktor dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-03/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-02/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 terhadap saudara IS selaku Kontraktor telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).

Dia menyampaikan para tersangka tesebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai telah diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Andreas menyatakan akibat dugaan kasus korupsi ini bangunan Pesanggrahan tersebut gagal konstruksi dan tidak dapat digunakan dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.701.636.363,00 dari jumlah total anggaran Rp. 1.964.000.000,00. Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan guna kepentingan penyidikan terhadap 3 (tiga) tersangka (MAP, SB dan IS) dengan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.*/ECA