PALU, HAWA – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Selasa (21/07/2026). Mereka mendesak penuntasan dugaan mafia tanah Sigi yang dinilai berlarut-larut dan menyeret sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir.

Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum dan institusi pertanahan untuk tidak membiarkan perkara dugaan mafia tanah Sigi terus berlarut-larut kembali menguat. IMM Kota Palu mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan kasus yang telah menetapkan beberapa tersangka. Organisasi mahasiswa ini menuntut proses hukum yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Koordinator lapangan aksi, Mursalim, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah. Ia mendesak agar Juwahir, yang masih menjabat meski telah ditetapkan sebagai tersangka, segera dicopot dari jabatannya. IMM khawatir jika negara kalah melawan praktik mafia tanah Sigi dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami meminta Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas. Kami mendapat informasi yang bersangkutan sampai sekarang masih menjabat, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Jangan sampai negara kalah melawan mafia tanah,” kata Mursalim di hadapan massa aksi.

Kasus dugaan mafia tanah Sigi ini berawal dari laporan Joni Mardanis, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu yang diterbitkan pada tahun 2012 di Desa Lolu, Kabupaten Sigi. Namun, di objek tanah yang sama, diduga terbit sertifikat lain atas nama Darwis Mayeri.

Persoalan sertifikat tumpang tindih tersebut kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pemalsuan surat dan dokumen pertanahan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menangani kasus ini. Masyarakat mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menuntaskan dugaan mafia tanah Sigi ini.**