BANDA ACEH, HAWA – Pasangan muda yang terjerat kasus asusila saat melakukan siaran langsung di media sosial akhirnya menjalani eksekusi hukuman cambuk Aceh pada Kamis (02/07). Prosesi hukum tersebut dilaksanakan secara terbuka di depan umum yang berlokasi di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kota Banda Aceh.
Terpidana berinisial PR (22) asal Pidie dan LH (25) asal Pidie Jaya masing-masing harus menerima hukuman cambuk Aceh sebanyak 21 kali. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat terkait pelanggaran jarimah ikhtilat atau bercumbu.
Kasus ini mencuat setelah keduanya tertangkap kamera sedang melakukan aksi asusila di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut kota pada Maret lalu. Kejadian tersebut disiarkan secara langsung melalui platform TikTok dan segera menjadi viral hingga memicu kecaman keras dari masyarakat serta warganet.
Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh sebenarnya menjatuhkan vonis sebanyak 25 kali cambukan bagi para terdakwa dalam persidangan. Namun jumlah tersebut dikurangi masa penahanan selama empat bulan yang sudah dijalani sehingga hukuman cambuk Aceh yang dilaksanakan oleh algojo menjadi 21 kali sesuai keputusan tetap.
“Mereka melakukan ikhtilat di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kasus ini kami tindak lanjuti setelah menerima laporan dari warga yang resah melihat konten tersebut. Barang bukti berupa tangkapan layar video menjadi dasar utama proses hukum,” kata Muhammad Rizal, Kepala Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Saat eksekusi berlangsung, LH yang mengenakan pakaian putih tampak merintih kesakitan saat menerima cambukan dari algojo perempuan dalam posisi duduk. Ia terlihat beberapa kali mengangkat tangan untuk meminta jeda waktu sebelum akhirnya jatuh pingsan selama dua menit tepat pada cambukan terakhir.
Petugas medis yang bersiaga segera memberikan pertolongan pertama kepada LH hingga dirinya tersadar kembali untuk dibawa meninggalkan lokasi. Sementara itu, terpidana pria berinisial PR menjalani hukuman cambuk Aceh dalam posisi berdiri oleh algojo pria di bawah pengawasan ketat aparat keamanan dan disaksikan ratusan warga.
“Perilaku seperti itu mungkin dianggap tidak pantas karena media sosial bisa diakses anak-anak. Tetapi apakah pantas dijatuhi hukuman penjara atau bahkan cambuk? Itu berlebihan dan melanggar martabat manusia,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Pemerintah setempat menegaskan bahwa penggunaan bukti dari media sosial menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap menjaga moralitas sesuai aturan syariat. Di hari yang sama, otoritas terkait juga mengeksekusi empat orang lainnya karena kasus ikhtilat serta perjudian dengan jumlah cambukan yang bervariasi antara 8 hingga 29 kali.
Aceh tetap menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan hukum syariat secara khusus berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh tahun 2006. Kasus hukuman cambuk Aceh ini menjadi preseden penting mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran asusila yang sengaja dipublikasikan secara daring melalui kanal digital./LIA