PALU, HAWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah () menggelar Rapat untuk menetapkan perubahan kedua jadwal kegiatan Masa Persidangan II Tahun Kesatu. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama , Rabu (12/3).

Rapat dipimpin oleh Ketua , H. Mohammad Arus Abdul Karim, serta dihadiri anggota DPRD lainnya dan Wakil , dr. Reny A. Lamadjido, yang mewakili .

Ketua DPRD menyatakan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk menyesuaikan agenda yang belum terencana.

“Hal itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 124 ayat 2 Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib, yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat ,” ujarnya.

Berikut daftar perubahan jadwal yang ditetapkan:

  • 1 Februari – 3 April 2025: Penginputan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026.
  • 11 Maret – 23 Mei 2025: Internal Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran Raperda Inisiatif DPRD dan Pembahasan/Penetapan Raperda 2025 dalam Propemperda.
  • 16–19 Maret 2025: Koordinasi dan komunikasi antar daerah.
  • 27 Maret – 17 April 2025: Pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029.
  • 3–20 Maret 2025: Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026.
  • 23–27 Maret 2025: Monitoring dan pengawasan komisi.
  • Minggu pertama dan kedua Mei 2025: Musrenbang RPJMD.

Ketua DPRD mengharapkan kerja sama dari pihak eksekutif dan seluruh anggota DPRD agar agenda yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai jadwal.*/LIA