PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat untuk menetapkan perubahan kedua jadwal kegiatan Masa Persidangan II Tahun Kesatu. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Sulteng, Rabu (12/3).

Rapat dipimpin oleh Ketua Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, serta dihadiri anggota DPRD lainnya dan Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, yang mewakili gubernur.

Ketua DPRD menyatakan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk menyesuaikan agenda yang belum terencana.

“Hal itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 124 ayat 2 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib, yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat ,” ujarnya.

Berikut daftar perubahan jadwal yang ditetapkan:

  • 1 Februari – 3 April 2025: Penginputan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026.
  • 11 Maret – 23 Mei 2025: Internal Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran Inisiatif DPRD dan Pembahasan/Penetapan 2025 dalam Propemperda.
  • 16–19 Maret 2025: Koordinasi dan komunikasi antar daerah.
  • 27 Maret – 17 April 2025: Pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029.
  • 3–20 Maret 2025: Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026.
  • 23–27 Maret 2025: Monitoring dan pengawasan komisi.
  • Minggu pertama dan kedua Mei 2025: RPJMD.

Ketua DPRD mengharapkan kerja sama dari pihak eksekutif dan seluruh anggota DPRD agar agenda yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai jadwal.*/LIA