PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palu menggelar rapat Paripurna, dengan agenda pendapat akhir Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan , Selasa (8/9/2023), di ruang utama kantor Palu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Palu, Armin, didampingi Ketua I, Erman Lakuana, Ketua II, Rizal.

Dalam pendapat akhir yang dibacakan Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, pelaksanaan kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan kerja, sesuai amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, membutuhkan peningkatan penyelarasan kebijakan antara pusat dan daerah. Dalam hal percepatan proyek strategis nasional, pengaturan mengenai penataan administrasi perjakan daerah dan penyelenggaraan kemudahan berusaha.

Olehnya, telah dilakukan penyesuaian atas beberapa pengaturan mengenai pajak dan retribusi, yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang mencabut dan menyatakan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang cipta kerja, mengamanatkan agar pemerintah pusat mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha di daerah, melalui dukungan insentif bagi pemda yang mengalami penurunan PAD.

Restrukturisasi pajak bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah. Sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.

Kemudian menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.

“Melalui kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada  Bapemperda DPRD Kota Palu dan Pansus yang telah banyak memberikan tanggapan, saran, pendapat dan perbaikan sekaligus menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu juga ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat Pemkot Palu, yang telah berkontribusi dalam memberikan data dan informasi, sekaligus membantu menjelaskan kepada Pansus, sehingga pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan.

Setelah membacakan pendapat akhir, pimpinan rapat paripurna menanyakan anggota DPRD, apakah menerima dan menyetujui Ranperda pajak dan retribusi tersebut. Serentak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang hadir dalam rapat, menerima dan menyetujuinya.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pendatangana berita acara oleh Wakil Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Palu. Kegiatan itu juga dihadiri anggota DPRD Palu dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu.*/LIA